Copot! Sekda Lebak Dianggap Menghambat Tatanan Demokrasi pada Pilkades Serentak 2021
Banten, Perssigap88.co.id - Warga masyarakat di Kabupaten Lebak dikagetkan dengan terbitnya surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso, AP, MSi.
Surat bernomor nomor 005/1768-P3D/2021 tanggal 15 Oktober 2021 itu ditujukan kepada seluruh Camat untuk menghadiri seluruh Calon Kepala Desa (Cakades) dalam kegiatan Deklarasi Damai seluruh Cakades Kabupaten Lebak di rumah kediaman mantan bupati Lebak. Padahal pada waktu bersamaan, yakni tanggal 17, 18, dan 19 Oktober seluruh Cakades pada Pilkades serentak 2021 Lebak sedang melakukan kampanye sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan panitia dan disepakati para kontestan.
Bahkan, untuk Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, waktu kampanye untuk para Cakades (4 calon) hanya memiliki waktu masing-masing setengah hari, yakni Minggu dan Senin, sedangkan hari Selasa (19/10/2021) akan dilakukan kampanye damai bersama para kandidat didampingi timnya dihadapan masyarakat yang diwakili oleh panitia, BPD, dan tokoh masyarakat, dengan tempat kantor pemerintahan desa (balai desa).
Beredarnya Surat Sekda Kabupaten Lebak tersebut menimbulkan pertanyaan dan kritikan pedas dari banyak pihak.
Akhmad Hakiki Hakim, tokoh muda Lebak menuding terbitnya surat Sekda tersebut ada intervensi kekuatan pihak luar dan Sekda telah melanggar kode etik ASN.
Hakiki Hakim selain mempersoalkan tempat yang disediakannya bukan di gedung pemerintahan tapi juga merubah jadwal masa kampanye para Cakades yang sudah diagendakan.
"Kenapa tempatnya diadakan di rumah Kediaman Bapak H Mulyadi Jayabaya dan bukan di gedung pemerintah? Ini kebijakan yang tidak beradab, semestinya menjaga etika jabatan dan kode etik ASN sebagaimana UU Nomor 05 tahun 2014," kata Hakiki Hakim, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, sebaiknya Sekda lebih fokus pada kesuksesan Pilkades sesuai dengan tahapannya, apalagi pelaksanaan pilkades pernah diundur dari tanggal 26 September ke 24 Oktober 2021.
"Sebaiknya dibatalkan saja atau dilaksanakan setelah seluruh tahapan Pilkades selesai. Karena kampanye damai itu untuk menjaga kondusifitas, maka seharusnya dilakukan oleh para Cakades ditengah warga masyarakat sehingga bisa menyejukkan para pendukungnya, sedangkan pada waktu yang bersamaan merupakan jadwal kampanye bagi para Cakades, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi Sekda, apalagi Sekda baru menjabat. Jika dipaksakan, sebaiknya Sekda mundur dari jabatannya," tegas Hakiki Hakim.
Sementara, Rizwan Comrade, dalam akunnya di salah satu grup WhatsApp, justru lebih keras lagi mengkritisi surat tersebut. Dirinya mempertanyakan hubungan mantan Bupati Lebak, Jaya Baya (JB) dengan Sekda Kabupaten Lebak.
"Apakah JB orang yang sangat ditakuti, sampai sekelas Sekda Lebak mengadakan di rumahnya? Apakah Pemda Lebak tidak punya gedung sendiri? Apakah Sekda Lebak tidak tahu itu deklarasi tersebut berbarengan dengan masa kampanye?" ketus Rizwan.
Kecaman tak sedap juga dilontarkan HMI Cabang Lebak. Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak Alif Ibnu Sina, mempertanyakan dasar surat undangan kepada Camat se-Kabupaten Lebak.
"Sebagaimana mestinya sebuah kebijakan harus berjalan sesuai alur peraturan perundang-undangan. Bahwa patut kita pertanyakan landasan dasar Sekda dalam mengeluarkan surat undangan kepada Camat se-Kabupaten Lebak untuk memobilisasi calon kepala desa di kediaman Jaya Baya yang syarat menuai polemik dan kritik oleh publik," kata Alif, Minggu (17/10/2021).
Kata Alif, dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada Bab II pasal 5 ttg pelanggaran kode etik bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyalah gunakan informasi internal negara, tugas, status, dan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan atau untuk orang lain. Kemudian, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas ASN, penegakan disiplin ASN dalam memperteguh integritas ASN.
"Kami minta copot Sekda yang tidak berintegritas. HMI Cabang Lebak mempertanyakan integritas dan kredibilitas Sekda Kabupaten Lebak dalam membuat sebuah kebijakan," tandasnya.
(Fay_red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Copot! Sekda Lebak Dianggap Menghambat Tatanan Demokrasi pada Pilkades Serentak 2021"