Astaghfirullah! Siswi SD Diperkosa 3 Pria di Kebun Sawit, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Banten, Perssigap88.co.id - Salah seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bojong, KMS (13), menjadi korban pemerkosaan oleh 3 pria dewasa di sebuah kebun sawit, tepatnya di Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat (17/09/2021).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan perihal peristiwa pemerkosaan terhadap siswi SD tersebut. Dikatakan Belny, peristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah dan diantarkan oleh pelaku, kemudian korban dan pelaku pertama diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah kebun sawit.
Selanjutnya ketiga pelaku ini memaksa korban dengan cara membuka baju lalu melakukan hubungan badan dengan korban. Setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya.
"Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13), setibanya di TKP kebun sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," kata Belny.
Belny menyampaikan, ketiga pelaku tersebut berinisial DI (30), NG (40) dan SA (25). Saat ini petugas telah berhasil mengamankan SA (25) dan NG (40) dikediamannya masing-masing pada tanggal 26 September 2021, sementara untuk pelaku DI (30) masih DPO.
"Kedua pelaku yakni SA (25) dan NG (40), berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.
Selain mengamankan 2 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 1 potong celana dalam warna hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong seragam pramuka warna coklat muda lengan panjang, 1 potong rok warna coklat tua, 1 potong celana dalam warna biru dan 1 potong kaos dalam warna putih.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
(Fay_Red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Astaghfirullah! Siswi SD Diperkosa 3 Pria di Kebun Sawit, 2 Pelaku Ditangkap Polisi"