Politisi PPP DPRD Lebak Pertanyakan Draft Raperda Pemerintahan Desa Adat yang Dibahas di DPRD Banten
Banten, Perssigap88.co.id - Politisi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah mengkritisi Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa adat oleh DPRD Banten yang draf Raperdanya beredar.
Musa Weliansyah mempertanyakan inisiasi Raperda dan dasar hukumnya, mengingat draf Raperda tersebut sangat singkat, yang isinya copy paste dari undang-undang desa bab pengangkatan kepala desa adat dan lembaga desa adat.
"Saya kira ini keliru, harusnya DPRD Banten membuat Raperda mekanisme atau tata cara penetapan desa adat terlebih dahulu. Karena sebagaimana amanat undang-undang penetapan desa adat itu kewenangan kabupaten atau kota, bukan pemprov. Saya melihat pembahasan Raperda pemerintahan desa adat ini sarat kepentingan," jelas Musa.
"Harusnya mulai dari awal inisiasi desa adat, persyaratan untuk menjadi desa adat dulu, karena kabupaten Lebak itu belum menetapkan desa adat, namun perda Lebak No 1 Tahun 2015 tentang desa di dalamnya ada pasal yang mengatur perubahan status desa administratif menjadi desa adat," terang Musa.
Selanjutnya Musa menjelaskan di kabupaten Lebak ini memang ada satu desa yaitu desa Kanekes yang layak sekali dijadikan desa adat, mengingat Baduy memiliki karakteristik tersendiri. Dari dulu hingga sekarang mereka masih bisa mempertahankan itu, sementara yang lainnya tidak ada yang memiliki karakteristik. Maka dari itu Pemprov harusnya membuat perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat yang kemudian penetapan desa adat-nya oleh kabupaten atau kota, setelah melakukan identifikasi dan kajian terhadap desa yang layak diubah menjadi desa adat dari desa administratif. Tentunya dengan sarat-sarat tertentu atau memenuhi kriteria yang telah ditentukan berdasarkan perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat.
"Ini ko’ aneh malah merencanakan perda pemerintah desa adat yang isinya sangat singkat dan sudah ada aturan perundang-undangan diatasnya, sementara perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat belum ada," ujarnya.
Ketua Fraksi PPP kabupaten Lebak tersebut kembali menegaskan. Menurutnya, bila melihat draf raperda yang hanya membuat 6 (enam) pasal yang isinya copy paste dari peraturan perundang-undangan yang ada kesannya mentah sekali.
"Untuk itu saya berharap pansus VIII DPRD Banten untuk lebih rasional, profesional dan obyektif didalam merencanakan Raperda pemerintahan desa adat, jangan dipaksakan, lebih baik membuat perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat dulu," tandas Musa.
(Red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Politisi PPP DPRD Lebak Pertanyakan Draft Raperda Pemerintahan Desa Adat yang Dibahas di DPRD Banten "