PABPDSI Lebak Gelar Konsolidasi dan Reposisi Peran BPD
Banten, Perssigap88.co.id - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini hampir tidak terlihat bahkan seakan dikebiri, padahal BPD lahir karena perintah Undang-Undang No 6/2014, PP 43/2014, PP 47/2015, Permendagri 110/2016 dan perbup 10/2017, dan mempunyai peran strategis dalam pemerintahan desa bersama penyelenggara pemerintahan desa.
Guna menyikapi hal tersebut, menjelang pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak menggelar konsolidasi guna mereposisi kembali peran BPD sesuai peraturan yang berlaku, bertempat di aula Kantor Kecamatan Malingping pada Minggu (05/09/2021).
Ketua PABPDSI Kabupaten Lebak, Saepuloh dalam pemaparannya mengutarakan ada 3 rekomendasi yang dibahas dan telah disampaikan kepada instansi/dinas terkait.
"Kami telah mengusulkan 3 tuntutan kepada Pemda, yakni, penguatan kapasitas BPD yang lebih lanjut pengaturannya dipertegas dalam perda dan perbup, peningkatan tunjangan dan biaya operasional (BOP) BPD, dan kepesertaan jaminan ketenagakerjaasosial (BPJS) atau jaminan sosial," tutur Saepuloh.
Endang Tuti, S.Pd, salah satu Kartini PABPDSI asal Kecamatan Cihara dengan tegas mengharapkan agar
BPD bisa tampil dan sejajar dengan kepala desa.
"Harapan kami sebagai pengurus PABPDSI perwakilan dari Kartini Lebak, agar BPD secara umum bisa sinerji bersama pemdes di masing-masing desa sesuai dengan regulasi hukum yang ada dan merupakan mitra yang sejajar dengan kepala desa," ujar Tuti.
Tuti mengajak kepada kaum hawa untuk lebih bisa membangkitkan kembali emansipasi dalam kesetaraan demi membangun daerah masing-masing.
(Fay)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "PABPDSI Lebak Gelar Konsolidasi dan Reposisi Peran BPD"