Pilkades Serentak 2021 Diundur, Ketua PABPDSI Lebak: Pemerintah Terkesan Tidak Serius dan Dipaksakan
Banten, Perssigap88.co.id - Gunjang-ganjing Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Lebak yang diundur dari rencana awal akan diselenggarakan 26 September 2021 kini terjawab sudah. Bupati Lebak mengeluarkan Surat Resmi pengunduran Pilkades serentak dengan surat nomor 141/2978-P3D/2021 perihal agenda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun 2021 yang ditujukan kepada Camat se-kabupaten Lebak, Jumat (27/08/2021).
Berdasarkan surat bupati itu dipastikan bahwa tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara akan diselenggarakan pada 24 Oktober 2021.
Terbitnya surat tersebut, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, Saepulloh menganggap pemerintah tidak siap dan cenderung tidak serius. Karena, kata dia, adanya perubahan waktu tersebut dirinya belum melihat apalagi membaca aturan selanjutnya, berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT), kampanyenya, dan masa tenang.
"Yeah.. Secara aturan diundurnya pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades ini semata-mata karena adanya perintah pemerintah pusat (kemendagri)," ujar Saepulloh, Jum'at malam (27/08/2021).
Menurutnya, dengan adanya pengunduran waktu yang hampir satu bulan ini akan berpengaruh pada suasana suhu politik yang memungkinkan adanya gesekan antar para pendukung calon.
"Tapi disisi lain jelas ini akan membawa dampak yang tidak sedikit terutama kepada para calon kepala desa
karena dengan gap waktu yang lebih kurang 1 bulan akan banyak kost tambahan setidaknya untuk biaya operasional, sosialisasi, kampanye dll," tuturnya.
Disisi lain pengunduran waktu pemilihan ini juga harusnya jadi bahan evaluasi terhadap semua tahapan pelaksanaan Pilkades ini, baik dari aturan baku maupun dari sisi anggaran. Kenyataannya perubahan itu hanya mengenai waktu pelaksanaannya saja dan tidak ada perubahan yang sangat berarti.
"Saya tidak melihat adanya perubahan signifikan, kan yang diundur itu hanya tahapan pemilihan saja (pemungutan suara saja) dan kita juga belum melihat/membaca aturan selanjutnya berkaitan dengan DPT, kampanyenya dan masa tenang," ujarnya.
Dari awal, Ketua PABPDSI ini, mengaku pihaknya meminta untuk pengkajian ulang (regulasi/aturan maupun kajian tentang anggaran) terhadap pelaksanaan Pilkades tahun ini yang terkesan dipaksakan ditengah ketidaksiapan dan seolah setengah hati dan seakan-akan kost anggaran untuk Pilkades ini tidak disiapkan.
Atau mungkin kalau bisa pemerintah daerah ingin ongkos Pilkades ini semurah mungkin bahkan kalau bisa gratisan, ungkap Saepulloh.
Sementara, Uyung Iskandar, Ketua Paguyuban BPD kecamatan Banjarsari, kabupaten Lebak mengimbau agar kontestan yang ikut berkompetisi dalam Pilkades mematuhi aturan sesuai dengan tahapannya. Selain itu, Uyung juga minta agar panitia Pilkades bersikap netral dan bekerja secara profesional.
Dihubungi terpisah, Hasanudin, calon Kades Sukasenang, Kecamatan Cijaku mengaku adanya perubahan waktu pelaksanaan Pilkades ini tidak menjadi masalah bagi dirinya. Namun, Cakades dengan nomor urut satu (1) berbendera hijau ini juga mengaku hal itu akan menambah beban biaya perjuangan bagi para calon dan beban moril bagi panitia.
"Diundur atau tidak bagi saya tidak masalah karena aturan itu harus diikuti. Tetapi biaya perjuangan bagi calon yang bermodal pas-pasan akan menambah beban tersendiri," kata Hasanudin, Sabtu (28/08/2021).
(Fay)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Pilkades Serentak 2021 Diundur, Ketua PABPDSI Lebak: Pemerintah Terkesan Tidak Serius dan Dipaksakan"