Hak Kompetisi Bacalon Kades Parungsari Hilang, BBP Lakukan Pendampingan
Banten, perssigap88.co.id - Hajat Demokrasi langsung di tataran pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam pelaksanaannya penuh dengan dinamika. Bahkan suasananyapun bisa lebih memanas dibandingkan dengan Pilkada, Pilpres maupun Pileg. Hal ini lantaran yang akan dipilih warga merupakan calon pemimpin yang akan melayani masyarakat secara langsung.
Pilkades serentak yang digelar di 266 Desa sekabupaten Lebak pada tahun 2021 ini tentunya tidak lepas dari polemik, intrik, dan politik kepentingan.
Permasalahan yang timbul diarena hajat rakyat inipun tidak jarang, salahsatunya karena kurang tegasnya pemangku kebijakan dalam menetapkan sebuah aturan serta lambatnya pelayanan, sehingga tidak bisa menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Kekisruhan dalam tahapan Pilkades serentak tahun ini terjadi di Desa Darmasari Kecamatan Bayah yang berbuntut seluruh panitia Pilkadesnya mengundurkan diri.
Baca Berita terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2021/08/balon-kades-darmasari-tolak-berkas.html
Balon Kades yang gagal melaju ke arena demokrasi ini pun terjadi pula pada Pilkades Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam. Semula terdapat tiga Balon Kepala Desa akan tetapi dalam proses penetapan calon yang dilakukan Selasa (24/08/2021) Panitia Pilkades memutuskan hanya ada dua calon yang dinyatakan memenuhi syarat, mengingat Balon yang berstatus 'mantan kepala desa' atas nama Madroji tidak bisa melampirkan surat izin tertulis dari bupati sampai batas waktu yang sudah ditentukan, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Camat Kecamatan Wanasalam H Sukanta membenarkan adanya salah satu bakal calon yang tidak mendapatkan ijin tertulis dari bupati Lebak dalam perhelatan Pilkades di wilayah kerjanya.
"Iya benar, bakal calon bernama Madroji tidak mendapatkan ijin tertulis dari bupati. Madroji ini mantan kepala desa, bukan petahana," kata camat Wanasalam saat dikonfirmasi perssigap88.co.id melalui percakapan Whatsp nya, Rabu (25/08/2021).
Menyikapi hal tersebut Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, Erot Rohman mengaku melakukan pendalaman informasi kepada sejumlah pihak, baik Panitia, Camat Wanasalam maupun Balon yang dinyatakan TMS. Dari hasil tersebut dirinya menyimpulkan bahwa tidak lolosnya Balon Kades Madroji salah satu penyebabnya adalah buruknya pelayanan yang dilakukan oleh pihak Pemda Lebak.
"Kita tahu bahwa Madroji ini sudah taat proses. Ia sudah melakukan proses permohonan izin tertulis bupati melalui Dinas DPMD. Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan dalam tahapan surat tersebut tak kunjung ia terima. Mestinya kan DPMD memprioritaskan mengingat tahapan Pilkades juga sangat erat kaitannya dengan OPD ini. Harusnya sebelum batas waktu surat tersebut segera dikeluarkan. Kalaupun tidak bisa dikeluarkan buatkan juga secara tertulis apa dasarnya, jangan sampai buruknya pelayanan ini menghilangkan hak calon peserta Pilkades ini sama dengan menghilangkan hak berpolitik warga negara," jelas Erot, Rabu (25/08/2021).
Erot berpandangan bagi 'mantan' kepala desa (bukan petahana) mestinya tidak perlu ada surat ijin dari siapapun, karena sudah tidak memiliki keterkaitan kerja dengan pemerintah lagi, dan statusnya sebagai warga biasa yang tidak memiliki pertanggungjawaban secara kedinasan.
"Dalam waktu dekat kita akan RDP dengan komisi satu dan minta dihadirkan juga dinas terkait. Ormas Badak Banten Perjuangan akan konsisten mengawal persoalan ini hingga tuntas, sebab Madroji adalah bakal calon yang berstatus warga biasa yang tidak memiliki tanggung jawab secara kedinasan" tandasnya.
"Kami berharap kewenangan bupati jangan sampai menghilangkan ataupun mengebiri hak berpolitik warganya," tambah Erot.
(Red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Hak Kompetisi Bacalon Kades Parungsari Hilang, BBP Lakukan Pendampingan"