Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dieleminasi, Bacalon Kades Laporkan PPKD Parungsari dan Sub Panitia Kecamatan Wanasalam ke DPRD dan DPMD Lebak

Banten, Perssigap88.co.id - Madroji, bakal calon kepala desa (Bacalon Kades) yang dieleminasi resmi laporkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Parungsari dan sub Kepanitiaan Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Kamis (26/08/2021). Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Lebak dan Panitia Pilkades tingkat kabupaten/DPMD Kabupaten Lebak.


"Iya laporan tersebut sudah saya sampaikan hari ini 26 Agustus 2021 ke Ketua DPRD Lebak dan DPMD. Tadi pagi saya langsung yang mengantarkan pengaduan tersebut ditembuskan ke ombudsman RI perwakilan provinsi Banten," ujarnya.

Madroji berharap, laporan pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti oleh DPRD Lebak dan DPMD Lebak karena tindakan PPKD dan sub kepanitiaan kecamatan Wanasalam sangat merugikan dirinya.

"Terlebih berdasarkan informasi yang berkembang digugurkannya saya karena ada penolakan dari salah satu bakal calon kepala desa. Harusnya PPKD menerima surat resmi dulu dari DPMD atas nama bupati apakah saya bisa digugurkan atau tidak karena yang menjadi alasan tidak diloloskannya saya akibat belum keluarnya ijin tertulis bupati bukan tidak mendapatkan ijin tertulis karena sesuatu hal yang dituangkan dalam keputusan bupati," jelas Madroji.

"Jadi ini jelas kekeliruan PPKD yang tidak memahami penafsiran tidak mendapatkan ijin tertulis dari bupati. Kalimat tertulis sudah sangat jelas baik diijinkan atau tidak diijinkan harus dituangkan dalam tulisan," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Erot Rohman ketua DPD Lebak Ormas Badak Banten perjuangan yang memdampingi Madroji.

"Alasan PPKD menggugurkan Madroji adalah Maladministrasi atau cacat hukum dan sangat merugikan bagi pak Madroji. Untuk itu Erot berharap agar DPRD segera melakukan langkah tegas dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP), persoalan ini harus segera di RDP-kan," ujar Erot.

Erot juga berjanji akan mendampingi Madroji hingga ke PTUN jika yang bersangkutan tetap tidak dijadikan calon kepala desa. 

"Bila tetap dua calon, saya akan dampingi pak Madroji untuk melakukan gugatan terhadap PPKD Parungsari dan sub kepanitiaan kecamatan Wanasalam ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Parungsari memutuskan hanya ada dua calon yang dinyatakan memenuhi syarat, mengingat Bacalon yang berstatus 'mantan kepala desa' atas nama Madroji tidak bisa melampirkan surat ijin tertulis dari bupati sampai batas waktu yang sudah ditentukan, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Selasa (24/08/2021). 

Baca Berita Terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2021/08/hak-kompetisi-bacalon-kades-parungsari.html



 (Red)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Dieleminasi, Bacalon Kades Laporkan PPKD Parungsari dan Sub Panitia Kecamatan Wanasalam ke DPRD dan DPMD Lebak"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet