Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bripka G Polsek Lumbang Malah Tantang Polda Jatim Terkait kasus Penggelapan Mobil

Pasuruan perssihap88.co.id -  Keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan oleh anggota  Kepolisian Polsek Rejoso Pasuruan dalam menangani perkara dugaan penggelapan mobil yang dilakukan A(inisial) digagalkan oleh oknum anggota Kanit Binmas Polsek Lumbang Pasuruan berinisial Bripka G.


Apresiasi yang seharusnya diberikan kepada anggota reskrim Polsek Rejoso Bripka KA dan Bripka HS  yang menerapkan keadilan restoratif dalam menangani setiap perkara yang masuk ke Polsek Rejoso, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No.8 tahun 2018 tentang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana.

Dalam hal ini adalah perkara dugaan tindak pidana penggelapan mobil Honda Mobilio W 1615 WT milik Ny. HS (surat keterangan leasing PT. CSU), yang dilakukan oleh A yang kemudian digadaikan ke E(inisial).

Dalam perkara ini, Ny. HS memberikan kuasa kepada AH,YH,SB,F. Pada tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, tim kuasa hukum Ny. HS datang ke Polsek Rejoso, dan disambut dengan ramah oleh Bripka KA, lalu diberikan mandat ke Bripka HS untuk memanggil para pihak yang bersengketa untuk dilakukan mediasi dalam rangka keadilan restoratif, selang beberapa saat hadir si penerima gadai  berinisial E, Kasun inisial B selaku kepala lingkungan tempat tinggal E dan orang tua E berinisial K. Dari hasil kesepakatan antara kuasa hukum Ny. HS dan E, disepakati bahwa mobil Mobilio dititipkan di Polsek Rejoso, dan E beserta ayahnya K bergegas mengambil mobil, namun setelah ditunggu lebih dari satu jam, E tidak kunjung datang, lalu Kasun dan Bripka KA ikut jemput kerumah E, selang beberapa saat Kasun datang, lalu E datang, bukannya membawa mobil Honda Mobilio yang menjadi obyek sengketa melainkan membawa mobil dinas Polsek Lumbang beserta Bripka G yang merupakan oknum anggota Kanit Binmas Polsek Lumbang, sehingga yang awalnya hasil restorative justice yang disepakati, dimentahkan oleh Bripka G yang mengaku anggota Polsek Lumbang aktif, bahkan berkata dihadapan tim kuasa hukum Ny. HS, "aku yang bertanggung jawab atas kasus ini.

Aku siap menanggung segala akibat yang akan timbul meskipun dilaporkan ke propam Polda, Mabes Polri, dan Irwasda sekalipun". Tim kuasa hukum Ny. HS mengingatkan perkataan Bripka G bahwa tindakan Bripka G melanggar kode etik sebagai anggota Polri, namun Bripka G tetap bersikukuh, bahkan menantang dengan arogan untuk dilaporkan ke Polda Jatim maupun ke Mabes Polri. 

Tim kuasa hukum Ny. HS memberikan apresiasi kepada Bripka KA dan Bripka HS meskipun E dibekingi oleh Bripka G, namun Bripka KA dan Bripka HS tetap menjalankan Tugas yang mulia untuk melakukan SE Kapolri No.8 tahun 2018 tersebut, meskipun gagal. 

Tim Kuasa hukum Ny. HS berharap, agar tidak ada lagi oknum anggota Polri yang arogan melakukan pelanggaran kode etik.



(YD)


Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Bripka G Polsek Lumbang Malah Tantang Polda Jatim Terkait kasus Penggelapan Mobil"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet