Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Hilifadolo Dibantu Anggota Polsek Lolowau Amankan Kepala Desa Lakhene

Nias Selatan - www.perssigap88.co.id - Sangat di sayang kan kelakuan seorang kepala desa yang satu ini, seharusnya memberikan contoh yang pantas bagi masyarakat, serta mengajarkan perbuatan yang elok sebagai panutan bagi warga desa nya maupun desa lain. 

Akan tetapi lain hal atas apa yang di lakukan oleh kepala Desa Lakhene kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara inisial F.G Alias Ama Irwan yang telah mencoreng nama baik desa yang dipimpin nya selama ini, serta telah melanggar PP RI No.45 tahun 1990 mengatur tentang perubahan PP No.10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, sesuai dalam pasal 2 ayat 3 Huruf F. UU No.8 tahun 1974 di sebutkan ruang lingkup pengertian pegawai negeri adalah Yang di persamakan dengan pegawai negeri sipil yaitu termasuk kepala desa perangkat desa dan petugas pemerintahan desa, adapun sangsi yang tertuang dalam PP RI No.45 tahun 1990 adalah pemecatan.


Hasil konfirmasi awak media www.perssigap88.co.id pada kanit Reskrim Polsek Lolowau Bripka H.Hutauruk pada hari Kamis 01/7/2021 telah diamankan seorang lelaki yang baru di ketahui identitas Inisial F.G Alias Ama Irwan yang menjabat sebagai Kepala Desa aktif di Desa Lakhene Kec. Mandrehe Kab.Nias Barat.

Dari Hasil konfirmasi wartawan www.perssigap88.co.id kepada kanit reskrim polsek lolowau pp0 F.G (inisial)Alias Ama Irwan pada hari selasa 20/06/2021 sekitar pukul 02:30wib subuh disalah satu rumah seorang perempuan diketahui identitas Inisial S.W alias ina titi. Ucap kanit.

Lanjut.. Kanit Reskrim Polsek Lolowau kronologis penangkapan terhadap Kepala Desa Lakhene Kec.mandrehe FG Alias Ama Irwan atas laporan masyarakat serta tokoh Desa hilifadolo kec.lolowau kab.Nias selatan, karena masyarakat Desa hilifadolo kec.lolowau sudah resah dan risih atas prilaku SW alias ina titi selama ini yang menerima laki-laki yang masih memiliki Istri sah, sedangkan laki-laki tersebut berinisil F.G Alias Ama irwan bukan suaminya masuk kedalam rumah di malam hari serta sering menginap di rumah ina titi, karena hal itu para tokoh menganggap perlakuan SW membuat buruk nama desa hilifadolo. 

Saat malam (pengerebekan) atau penangkapan terhadap F.G Alias Ama Irwan oleh warga di malam itu karena masyarakat serta tokoh masyarakat Desa hilifadolo memantau rumah S.W alias ina titi, pada pukul 02:00wib F.G Alias Ama Irwan masuk dalam rumah dan sebagian masyarakat dan tokoh masyarakat datang Ke Polsek untuk melaporkan bahwa ada seorang laki-laki yang telah beristri masuk kedalam rumah seorang wanita inisial SW alias ina titi yang telah lama pisah (belum cerai sah) dengan suaminya.

Mendapat laporan tersebut anggota polsek serta masyarakat yang datang melapor langsung menuju rumah wanita yang di sebut kan oleh masyarakat Desa hilifadolo.

Sesampainya di rumah SW alias ina titi kepala desa Lakhene terkejut atas kedatangan pihak anggota polsek lolowau, karena saat itu kita mempertanyakan tujuan FG alias ama irwan dalam rumah itu, dia mengatakan bahwa SW Ina titi adalah istrinya dan saat di tanya surat nikah mereka berdua F.G Alias irwan tidak dapat menunjukan surat nikah dan saat itu masyarakat yang hadir sudah mulai emosi terhadap F.G alias ama irwan, namun demi untuk mengantisipasi hal-hal tidak tidak diinginkan kita langsung membawa Kepala Desa Lakhene F.G Alias Ama Irwan ke Polsek lolowau untuk di mintai keterangan, lebih lanjut lagi menyuruh S.W alias ina titi menyusul kepolsek dengan membawa bukti-bukti surat nikah mereka berdua. 

Saat kepala desa FG alias ama irwan di mintai keterangan di polsek lolowau dia mengatakan bahwa dirinya dengan SW alias ina titi sudah resmi menikah secara adat dan agama, saat ditanyakan apakah sudah sah secara hukum.? FG alias ama irwan mengatakan kalau secara hukum belum karena dia tidak berani sebab dia masih memiliki Istri sah dan menjabat sebagai kepala desa di desa lakhene kec.mandrehe kab.Nias barat, namun di tanya lagi tentang apakah ada persetujuan oleh istri pertama untuk menikah lagi FG mengatakan bahwa istri yang pertama telah setuju untuk saya menikah lagi, kalau istri pertama saya tidak setuju mana berani saya menikahi SW alias ina titi ucap nya, dan tidak berapa lama SW alias ina titi yang di temani ina sidu datang ke Polsek dengan membawa berkas yang di perlukan antara lain surat pemberkatan pernikahan yang di keluarkan oleh pendeta Gereja GTDI An. Sawatö Waruwu desa Hilimbowo Onolari kec.lolowau dan kartu keluarga, atas berkas yang di perlukan sudah ditunjukkan serta di jamin oleh salah seorang kakak ipar FG alias ama irwan dari istri pertamanya yaitu ina sidu, pagi itu juga FG di perbolehkan pulang dengan syarat apa bila di perlukan lagi untuk dimintai keterangan FG siap untuk datang ke Polsek lolowau.

Keesokan hari nya awak media www.perssigap88.co.id langsung menuju desa Hilimbowo Onolari kec.lolowau Di Gereje GTDI tempat di keluarkan nya surat pemberkatan pernikahan FG alias ama irwan dengan SW alias ina titi.

Begitu sampai di desa yang di tuju awak media mencari informasi yang akurat, langkah awal bertanya kepada warga sekitar Gereja GTDI dan kebetulan saat itu yang di temuai oleh wartawan sigap88 adalah jemaat GTDI yang nama serta identitas tidak mau untuk tidak dipublikasikan. Namun saat wartawan menanyakan tentang pemberkatan atas nama FG alias ama irwan dan SW alias ina titi dengan menunjukan foto mereka berdua, narasumber tersebut mengatakan bahwa sesuai foto yang diperlihatkan kepadanya, ibu tersebut mengatakan bahwa mereka tidak di berkati di gereja kami pak dan apa lagi pendeta yang bapak sebutkan tersebut itu sudah meninggal, dengan melihat foto surat pemberkatan ini saja saya sendiri bingung pak, soalnya setahu saya surat pemberkatan dari Gereja GTDI tidak seperti ini, soalnya anak saya yang sudah nikah dan di berkati di gereja GTDI jauh beda dengan yang bapak tunjukan, sambil ibu tersebut pergi kedalam rumah dan tidak berapa lama keluar dari dalam rumah membawa surat pemberkatan pernikahan anak nya yang telah diberkati oleh gereja GTDI pada tahun 2011 lalu, saat dilihat memang sangat jauh beda sekali.

Bahkan sampai setengah jam wartawan media Online bercerita dengan ibu tersebut yang tidak lain adalah jemaat GTDI desa hilimbowo onolari. Setelah lama berbincang kami minta izin untuk pamit kepada narasumber tersebut serta mengucapkan terima kasih atas informasi nya.

Jadi dalam hal ini sudah dapat diduga bahwa surat pemberkatan pernikahan kepala Desa Lakhene atas nama FG Alias Ama Irwan dengan SW alias Ina TIti diduga palsu, apa lagi kalau adanya persetujuan dari istri pertama FG alias ama irwan kenapa dia tidak dapat menunjukan surat pernyataan dari istri pertama yang mana dalam surat pernyataan tersebut di tanda tangani oleh istri pertama serta anak-anak nya, bukan itu saja sesuai dengan PP RI No.45 tahun 1990 dalam pasal 4 Ay,1,2,3. dikatakan harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh pejabat daerah yaitu Bupati Nias Barat, sedang kan pada pasal 5 Ay.1. tertulis : Permintaan izin sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 3 - pasal 4, permintaan izin diajukan kepada pejabat (Kepala Daerah) melalui saluran (secara tertulis) dan apa bila kepala Desa Lakhene Kec.Mandrehe Kab.Nias Barat FG alias ama irwan tidak dapat melakukan sesuai yang tertuang dalam PP RI No.45 tahun 1990 pasal 4 akan mendapatkan sanksi pemecatan. 

Dalam hal ini media Online www.perssigap88.co.id akan segera menyurati Bupati Nias Barat tentang prilaku salah satu bawahan nya yang telah melanggar sumpah jabatan sebagi kepal desa, dengan tembusan kepada camat mandrehe dan kepala dinas DPMD serta BKD.



 ( Bzn )






 

Posting Komentar untuk "Warga Hilifadolo Dibantu Anggota Polsek Lolowau Amankan Kepala Desa Lakhene"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet