Tim Srigala Polres Lebak Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Mayatnya Diketahui Telah Membusuk
Banten, Perasigap88.co.id - Tim Srigala Polres Lebak berhasil mengungkap sekaligus melakukan penangkapan pelaku pembunuhan di Sajira yang mayatnya diketahui setelah membusuk.
Kepada Polisi, pelaku mengaku membunuh korban lantaran pusing karena ditagih hutang dan ingin mengambil harta korban. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, saat ekspos kasus di Mapolres Lebak, Selasa (13/07/2021).
Pelaku adalah S, Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan namun menetap di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dan korban sendiri adalah Jamingan, warga Cisimeut.
"Pelaku dan korban bersahabat sejak di Palembang, kemudian pada tahun 2017 pulang ke Leuwidamar ke rumah orang tuanya," kata Indik.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membeberkan kronologis perbuatan keji tersebut.
Peristiwa terjadi pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 20.00.
Saat itu pelaku S mengajak korban yang merupakan teman dekatnya untuk berkunjung ke rumah teman wanita di Sajira. Mereka mengendarai motor untuk pergi ke sana.
Di perjalanan S kemudian minta berhenti untuk kencing, korban juga ikut kencing. Saat tengah kencing, S kemudian mengambil pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkan ke perut kanan atas hingga tewas di tempat dalam sekejap.
Mayat korban ditinggal di tempat dengan ditutupi ranting hingga kemudian ditemukan membusuk satu minggu kemudian.
Sementara pelaku S, usai membunuh korban sempat pergi ke rumah teman dengan membawa motor korban yang di dalamnya terdapat uang Rp 5,5 juta rupiah.
Takut perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian sembunyi di sebuah gubuk di tengah hutan Leuwidamar hingga akhirnya ditangkap oleh tim Reskrim Polres Lebak pada Selasa (13/07/2021) malam.
Sebelumnya ramai diberitakan di media online dan medsos ditemukannya mayat jenis kelamin laki-laki yang telah membusuk di kawasan Blok Cikancas, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (10/07/2021).
Diketahui jasad laki-laki tersebut bernama Jamingan (66) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, adalah seorang pria duda kaya pemilik toko kelontongan yang tewas di tikam oleh sahabatnya sendiri yaitu (S) warga Palembang.
Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 atau pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Fay_Red)
Posting Komentar untuk "Tim Srigala Polres Lebak Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Mayatnya Diketahui Telah Membusuk"