Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPKM Di Level 4 Masyarakat Sampang Banyak Yang Menikah

Sampang perssigap88.co.id - Di musim virus Covid-19 varian baru jenis delta, sebagaimana yang di sebutkan oleh Kapolres Sampang pada waktu lalu tidak menyurutkan  para masyarakat warga kabupaten Sampang khususnya, di bulan Juli tahun 2021 saking banyaknya para orang tua untuk menikahkan putra dan putri mereka hingga duduk di pelaminan, hal tersebut membuat balai nikah (KUA) yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Sampang harus mengikuti peraturan pemerintah.


Menurut staf Bimas islam Kemenag kabupaten Sampang bernama Haris, saat di konfirmasi oleh awak media pada Senin 26/Juli/2021 mengatakan kepada awak media sebenarnya sejak di perpanjang PPKM level 4 darurat oleh Presiden Jokowi sampai dengan tanggal 08 Agustus 2021 mendatang kementrian agama dari Jakarta memberikan ketentuan Umun dengan undang-undang sebagai berikut mas :

1. Pelayanan Nikah pada KUA Kecamatan selama masa pandemi COVID-19 maupun disaat pemberlakuan PPKM Darurat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. KUA Kecamatan yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.007/06/ 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman COVID. Ketentuan khusus pelayanan nikah sesuai dengan asesmen situasi pandemi di pulau Jawa dan Bali pada masa PPKM darurat tanggal 3 sampai dengan, 20 Juli 2021 sebagaimana dalam daftar Lampiran III sebagai berikut:

1. Seluruh pegawai KUA kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai;
2. Waktu layanan KUA kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat;
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah,kemenag.go.id.
4. Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli
2021 ditiadakan;
5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;
6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan;
7. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;
8. Pelaksanaan akad nikah yang di selenggarakan di KUA kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang;
9. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang
ketat;
11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir;

Sedangkan biaya untuk nikah di KUA adalah Rp. 0 alias gratis, sedangkan biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp.600.000,00 yang dibayarkan ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA setempat.

Namun sayang nya saat awak media menghubungi kepala KUA kecamatan Kedungdung kabupaten Sampang hingga berita ini di terbitkan kepala KUA tidak dapat di hubungi.


Syam




 

Posting Komentar untuk "PPKM Di Level 4 Masyarakat Sampang Banyak Yang Menikah"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet