Calon Ketua DPD KNPI Lebak Terhalang Aturan Panitia Musda
Banten, Perssigap88.co.id - Adanya aturan mengenai usia maksimal 35 Tahun sebagai syarat untuk calon ketua DPD KNPI Lebak yang dibuat panitia Musda dianggap tidak berdasar.
Salah satu pendaftar Calon Ketua DPD KNPI Lebak, Sunandar mempertanyakan aturan yang merugikan dirinya.
Calon Ketua KNPI yang berasal dari Lebak Selatan (Baksel) ini telah melengkapi semua berkas persyaratan. Dirinya merasa dirugikan dan ditolak dengan aturan batas maksimal usia, ketika hendak mendaftar pada Jum'at (02/07/2021).
"Hari ini saya dan tim mendatangi panitia pendaftaran Ketua KNPI Musda bersatu, namun ketika hendak memberikan berkas, tidak diterima dengan alasan aturan batas maksimal umur," ujarnya.
Sunandar dan tim pun mengaku sempat berdebat dan beradu argumentasi dasar dari batas usia maksimal 35 tahun. Karena menurutnya dalam AD/ART yang dimaksud pemuda itu sampai 40 tahun.
"Kami sempat berdialog dan bersitegang dengan pihak panitia, ketika kami pertanyakan dasar batas maksimal umur 35 tahun. Sesuai AD/ART kan 40 tahun, dan rel nya itu aturan organisasi, sekalipun panitia berkilah hal merujuk pada UU Pemuda," paparnya.
Pihak Sunandar pun merasa dirugikan dengan aturan dan kebijakan tersebut. Menurutnya pembatasan usia menjadi hambatan bagi dirinya untuk melaju memimpin DPD KNPI Lebak ke depan.
"Ini kan atas nama Musda bersatu, tetapi dengan hal ini tidak mengakomodir persatuan. Kami minta agar aturan persyaratan usia maksimal 35 dirubah, dan jika mau merujuk pada UU Pemuda, silahkan rubah dulu AD/ART KNPI," tegasnya.
Terpisah, Endang, Ketua pelaksana dan panitia Musda Persatuan KNPI Kabupaten Lebak, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa aturan batas usia diambil sebagai jalan tengah antara UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pemuda dan AD/ART KNPI.
"W salam, ya kang 35 tahun hasil keputusan kesepakatan bersama OC dan SC, karena memang perdebatan antara aturan yang bertentangan antara undang-undang dan ADRT. Disamping itu KNPI yang hari ini sedang tidak normal, maka beberapa keputusan yang diambil harus mengakomodir dan menjadi jalan tengah di antara perdebatan yang terjadi. Usia 35 adalah titik temu antara kelompok yang ingin usia 30 dan usia 40." Terangnya.
Menanggapi hal tesebut, Ketua FK LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna meminta agar KNPI Lebak memberikan contoh yang baik kepada organisasi-organisasi lain dengan teguh mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, yakni AD/ART organisasi. Ia juga menilai jika aturan yang dibuat oleh panitia Musda mengangkangi AD/ART-nya sendiri.
"Seharusnya panitia tegas mengacu pada AD/ART organisasi, bukan pada kompromi," kata Ruyatna, Jum'at malam (02/07/2021)
"KNPI sebagai organisasi kepemudaan harus berpikir progresif, profesional, dan konstitusional demi masa depan generasi bangsa, dan tidak larut dalam kepentingan semata," tandasnya.
(Fay_red)
Posting Komentar untuk "Calon Ketua DPD KNPI Lebak Terhalang Aturan Panitia Musda"