Petugas Polsek Lolowau Nias Selatan tak tahu tentang Undang-Undang Pers
Nias Selatan perssigap88.co.id - Perlakuan yang tidak menyenangkan terjadi pada awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik, hal tersebut terjadi desa hilifadolo kecamatan lolowau kabupaten Nias Selatan, karena awak media memiliki hak untuk melakukan peliputan berdasarkan undang-undang tentang pers nomor 40 tahun 1999, tapi lain hal dengan apa yang terjadi pada awak media perssigap88.co.id saat melakukan peliputan di lokasi kejadian, liputan tentang perkelahian (keributan) di hari selasa tanggal 22/06/2021.
Saat awak media berada di tempat lokasi keributan awak media keluarkan telfon seluler yang ia pegang bermaksud ingin mempublikasikan kejadia tersebut namun tampa di sangka datanglah seorang bernama SIDU untuk menarik kerah baju awak meia sambil mengucapkan "Mengapa kamu videokan itu sambil melontarkan kata-kata makian bahkan mengancam" sehingga baju dan telpon yang wartawan pegang hampir jatuh hingga akhirnya SIDU berusaha merebut dan ingin menghancurkan Tenfon seluler yang awak media pegang.
Atas kejadian yang tidak meyenagkan di atas awak media berinisiatif untuk melaporkan terkait kejadian tersebut ke polsek Lolowau namun saat di Polsek awak media bertemu dengan anggota reskrim Polsek lolowau bernama Aldi dan anehnya laporan tersebut malah tidak di tanggapi oleh aparat hukum bahkan malah memojokkan awak media, "Ada apa dengan Oknum polisi yang berpedoman pada sumpah jabatan dan selogan TRIBRATA.
Bahkan awak media bertanya kepada petugas yang berada di Polsek namun sayangnya awak media menemukan jawaban yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang tentang pers.
wartawan : apakah mengahlangi tugas wartawan untuk melakukan peliputan itu tidak menyalahi undang-undang.
Polisi : Itu tidak masuk hukum (tidak menyalahi undang-undang)
Padahal tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Penulis : Amonio
Editur : Syam
Posting Komentar untuk "Petugas Polsek Lolowau Nias Selatan tak tahu tentang Undang-Undang Pers"