Pemerintah Batalkan Jemaah Haji 1442 H, PPP: Evaluasi Untuk Menteri Agama
Jakarta, Perssigap88.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (03/06/2021).
Tahun ini adalah tahun kedua penundaan keberangkatan jemaah haji untuk Indonesia, lantaran sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian. Hal ini dikatakan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Iip Miftahul Choiry, di Jakarta, Kamis (03/06/2021).
"Sampai saat ini pemerintah Arab Saudi tidak juga memberikan kepastian untuk keberangkatan haji dari Indonesia, dan berdasar hasil rapat kami dengan Kementerian Agama, bahwa keberangkatan haji pada tahun ini ditiadakan," katanya.
Iip mengatakan, hasil rapat dengan Kementerian Agama dan keputusan peniadaan keberangkatan haji pada tahun 2021 telah dilaporkan kepada pimpinan Fraksi PPP di DPR, mengingat PPP menjadi fraksi yang konsen pada urusan keumatan, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
"Ini evaluasi dari kami buat Menteri Agama dan jajaran. Ke depan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi harus diperbaiki. Tahun ini adalah kedua kalinya penyelenggaraan ibadah haji ditunda," ucap Iip.
Anggota DPR milenial berusia 31 tahun ini menjelaskan, dengan penundaan 2 tahun pelaksanaan haji, berdampak pada daftar tunggu.
'Kasihan jamaah kita yang sudah lama menunggu. Dengan ditunda 2 tahun, otomatis yang harusnya berangkat 2020 dan 2021 bytertunda, dan yang sudah menunggu semakin lama,' terang anggota DPR dari Dapil Banten 1 (Pandeglang-Lebak) itu.
(Red)
Posting Komentar untuk "Pemerintah Batalkan Jemaah Haji 1442 H, PPP: Evaluasi Untuk Menteri Agama"