Ormas Jarum Mengadu, Pol PP Lebak Hentikan Aktifitas Galian Tanah Merah Tambakbaya
Banten, Perssigap88.co.id - Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Lebak mendatangi lokasi galian tanah merah di blok Pasir Lame dan Pasir Kadu desa Tambakbaya Kcamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Selasa (15/06/2021). Kehadiran pasukan penegak Perda ini merespon keluhan dari warga dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas ) Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak yang meminta segera menghentikan aktifitas galian tanah di lokasi tersebut.
Melalui pesan WhatsAppnya, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, H Dartim menyampaikan bahwa anggotanya, hari ini, Selasa (15/06/2021) sudah diturunkan ke lokasi galian tanah merah di blok Pasir Lame dan Pasir Kadu, Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dartim mengatakan, pihaknya memberikan surat teguran dan pemilik lokasi galian tanah merah tersebut harus membuat pernyataan untuk tidak beraktifitas.
Sebelumnya, Ketua Koordinator Ormas Jarum Kecamatan Cibadak, Achmad Syarif, menegaskan, aktifitas galian tanah merah di blok Pasir Lame dan Pasir Kadu, Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak bila dibiarkan akan menjadi penyebab licinnya jalan.
Ditegaskan Achmad Syarif, di Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang 2014 maupun yang baru digodok DPRD Lebak, Kecamatan Cibadak tidak masuk kawasan pertambangan, maka sangat tidak mungkin bila ada ijin untuk aktifitas pertambangan di wilayah Kecamatan Cibadak.
"Pol PP harus tegas, turun dan segel lokasi galiannya, mau tunggu apa lagi ? Begitu dekat dengan ibukota kabupaten masa iya tidak terpantau," tandas Achmad Syarif.
Koordinator Ormas Jarum Kecamatan Cibadak kembali menandaskan, ijin yang dikeluarkan Pemkab Lebak pasti mengacu pada RTRW. Bila ada yang mengklaim sudah mengantongi ijin galian tanah merah itu hanya sebatas klaim sepihak.
"Paling juga baru proses pengajuan rekom. Saya tidak yakin mereka (pengusaha-red) sudah kantongi ijin," kata dia.
Salah satu tokoh pemuda Tambakbaya, Eman, mengaku geram dengan masih adanya aktifitas galian tanah merah di desanya.
"Hanya segelintir orang yang menikmati untungnya, sementara warga yang akan menerima imbasnya, licin dan polusi udara. Kita minta ditertibkan," tegas Eman.
Hingga berita ini diunggah, pihak pengusaha belum bisa dihubungi karena tidak sedang berada di lokasi.
(Fay_red)
Posting Komentar untuk "Ormas Jarum Mengadu, Pol PP Lebak Hentikan Aktifitas Galian Tanah Merah Tambakbaya"