Diduga Proyek Siluman Saluran Di Jalan Raya Ketapang Sampang
Sampang perssigap88.co.id. - Proyek siluman yang berada di jalan raya ketapang arah kecamatan Kedungdung desa Pangelen kecamatan Sampang pasalnya adanya proyek saluran yang entah dari mana asalnya dananya, kerena kegiatan tersebut kegiatan diduga milik provinsi Jawa timur karena lokasi pengerjaan proyek saluran berada bersebelahan dengan jalan poros provinsi Sampang Ketapang pada hari Selasa tanggal 15/06/2021.
Diduga tampa papan nama dan Tampa apapun yang menunjukkan dana anggaran tertulis, CV atau PT mana yang mengerjakan, sebab hal itulah membuat awak media menaruh curiga, sehingga berhenti untuk melihat proyek yang di duga siluman tersebut.
Menurut tukang yang ada di tempat pekerjaan, ia mengaku bahwa dia tidak tahu menahu terkait pekerjaan tersebut, "Saya hanya tukang mas dan hanya bertugas untuk pekerjaan saja kalau masalah itu saya tidak tahu.
Saat awak media bertanya tentang tentang papan nama untuk pekerjaan tersebut, "Sang tukang malah tidak tahu menahu, karena menurut peraturan mentri papan nama yang seharusnya di pasang sebelum pekerjaan dan inilah undang-undangnya : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasang dengan papan proyek ini di tuangkan dalam keputusan gubernur, sebagai contoh di DKI Jakarta yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta (“Kepgub DKI Jakarta 72/2002”)
Syam
Posting Komentar untuk "Diduga Proyek Siluman Saluran Di Jalan Raya Ketapang Sampang"