Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Masyarakat Desa Hilimbosi Laporkan Kepala Desa Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA.2020
Nias Utara - www.perssigap88.co.id masyarakat dan BPD desa Hilimbosi Kecamatan Sitelu Ori Kabupaten Nias Utara laporkan Kepala Desa Hilimbosi diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa Tahun 2020. Tentang pengurangan Volume Jalan dan Bahan pembangunan jalan seperti batu UK 3/5 Yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut informasi dari laporan masyarakat dan BPD Desa Hilimbosi Kecamatan Sitelu Ori Kabupaten Nias Utara Bahwa selain pengurangan Volume Jalan Dan Bahan Bangunan Seperti Batu UK 3/5 yang tidak sesuai dengan RAB, Juga pada pembangunan sarana air bersih yang bersumber dari Pembangunan Fisik Tahun 2020 Desa Hilimbosi, khususnya dalam pembangunan bendungan dari mata air telah di ubah titik koordinat nya dengan alasan tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan atau penghibah.
Pembangunan Bak Induk yang saat ini belum selesai yang terletak di Dusun Dua Desa Hilimbosi, sehingga masyarakat tidak dapat mefungsikan nya. Adapun Hal lainnya seperti penyambungan pipa di sisi induk belum di lakukan sehingga air dari bak induk tidak dapat di tertampung di Bak Penampung yang sudah dibangun.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan kepada awak media bahwa ” Bendungan penampungan air yang saat ini tidak dapat di fungsikan sebenarnya titik koordinat nya berada sekitar lima puluh meter dari titik bangunan yang saat ini. Akibat tindakan dari kepala desa kami yang mengarahkan pembangunan bendungan tersebut maka saat ini bendungan tersebut tidak dapat kami fungsikan. Sehingga kami menduga bahwa bangunan tersebut adalah bangunan Siluman ”
Salah seorang juga dari BPD yang tidak mau di sebut nama nya membenarkan keterangan dari masyarakat ” Ya saya selaku BPD Desa Hilimbosi membenarkan bahwa titik Koordinat pembangunan Bendungan air bersih tersebut tidak sesuai dengan putusan pada hasil musyawarah aparat desa dan masyarakat. Dan beberapa bulan yang lalu Tim Inspektorat telah datang kelapangan atau tempat bendungan air bersih tersebut untuk melakukan Audit dan membenarkan bahwa bendungan air tersebut tidak dapat terfungsikan”
Lanjutnya ” Dan selain Masalah pembangunan bendungan air tersebut masih ada lagi masalah pada pembangunan atau pengaspalan jalan Bawasalo’o Dusun dua tentang pengurangan Volume sepanjang kurang lebih 90 meter dan pengaspalan jalan di aramo dusun satu di temukan kekurangan Volume sepanjang kurang lebih 30 Meter. Dan Dwiker yang belum selesai di bangun”.
Maka dengan adanya penyampaian laporan pengaduan masyarakat Dan BPD desa hilombosi mengharapkan dan menegaskan kepada Bapak Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd Cq Bapak inspektur inspektorat Kabupaten Nias Utara agar secepatnya melakukan audit secara menyeluruh baik dari penyelenggara pemerintah, Bidang sosial kemasyarakatan maupun Bidang pengawasan pembangunan. Dan juga mengharapkan pertanggungjawaban dari Kepala Desa Hilimbosi Sebagai pengguna anggaran serta mengharapkan kepastian hukum atas kasus kepala desa sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Warga nya.
Kepala Desa Hilimbosi Kecamatan Sitelu Ori Kabupaten Nias Utara Fatiaro Zega mengungkapkan kepada awak media saat mempertanyakan Hal ini di kediamannya pada Hari Rabu,02 Juni 2021, sekira Pukul 19:00 Wib Bahwa “Sebenarnya dalam laporan penyelewengan tersebut saya sama sekali tidak tau, karena itu semua adalah tanggung jawab dari TPK, di karenakan semua kegiatan pembangunan tersebut sudah menjadi tanggung jawab mereka. Saya hanya sebagai penanggung jawab kegiatan dan juga buat apa saya korupsikan dana desa tersebut masih ada dana pensiun saya kok” ungkapnya.
(J.Bate'e)
Posting Komentar untuk "Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Masyarakat Desa Hilimbosi Laporkan Kepala Desa Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA.2020"