Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasanah Hia Alias Ama Eros Korban Penganiayaan melaporkan pihak penyidik polres nias ke kantor Komnas Ham Untuk Dapatkan keadilan

Gunung Sitoli .www.perssigap88.co.id. Hasanaha Hia Alias Ama Eros yang jelas adalah korban penganiyaan yang dilakukan Kepala Desa Fadoro Kec.sirombu kab.nias barat An. Famatoroni Hia Alias Ama Markus beserta kedua orang kawan nya yang ikut melakukan penganiyaan terhadap korban pada tanggal 25/07/2020 lalu dan kasus ini telah dilaporkan Hasanah Hia ke polsek sirombu pada hari itu juga sesuai dengan Surat Tanda Penerima Laporan dengan Nomor:STPLP/24/VII/2020/NS-Rombu tapi laporan hasanah hia tidak ada tindak lanjut nya sehingga berkas laporan hasanah hia dilimpahkan pihak polsek sirombu ke polres nias. Semenjak dilimpahkan nya berkas hasanah hia di polres nias harapan yang tadi mendapat kan keadilan berubah menjadi kehancuran bagi hasanah hia ibarat pepatah " sudah jatuh ketimpa tangga " hasanah hia yang jelas jelas adalah korban pengeroyokan yang dilakukan Kepala Desa fadoro Famatoroni Hia dan dua orang kawan nya, malah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan sesuai Surat Printah Penangkapan yang dikeluarkan polres nias Nomor:Sp-Kap/43/III/Res,1.6/2021/Reskrim. Ucap hasanah kepada media senin 03/05/2021. Via handphone.
Lanjut.. atas dasar surat Spekap (SPP) yang dikeluarkan pihak polres nias sehingga hasanah hia berangkat ke jakarta dan melaporkan sejumlah oknum penyidik Polres Nias, karena hak nya selaku korban pengeroyokan diduga telah dikebiri oleh oknum penyidik polres Nias.

Hal itu disampaikan oleh Korban Hasanaha Hia alias Ama Eros kepada awak media mengakatakan bahwa dalam kasus pengeroyokan terhadap dirinya tersebut dia dan beberapa saudaranya diduga dikriminalisasi oleh oknum Penyidik Polres Nias. Bahkan mereka yang seharusnya korban malah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian terhadap laporannya telah dihentikan penyidikannya secara sepihak oleh pihak Polres Nias.

Hasanaha Hia, mengaku keberatan atas tindakan oknum penyidik yang tidak profesional tersebut. Sehingga ia membuat laporan ke Komnas HAM untuk memohon perlindungan. Dengan harapan, Komnas HAM dapat memulihkan kembali hak-haknya dan hak saudaranya yang telah dihapuskan oleh oknum penyidik Polres Nias.

"Dalam kasus ini, kami benar-benar terzolimi. Seakan akan kami seperti orang yang belum merdeka di negara sendiri"ungkap Hasanaha Hia.

Selama proses penanganan perkara ini menurut pengakuan korban, oknum penyidik terkesan tidak profesional. Mereka mengkaburkan fakta hukum terhadap kasus pengeroyokan yang dia alami.

Lanjut nya"Kami adalah korban yang seharusnya mendapat pengayoman dan perlindungan dari aparat penegak hukum, tetapi ini malah sebaliknya  kami korban semakin terancam dan tersiksa akibat arogansi dan tindak sewenang-wenang oknum penyidik tersebut. Seakan-akan oknum tersebut membuat hukum di negeri ini untuk membela pelaku kejahatan bukan melindungi masyarakat yang tertindas"tuturnya. Penulis : 



(Juli Bate'e)




 

Posting Komentar untuk "Hasanah Hia Alias Ama Eros Korban Penganiayaan melaporkan pihak penyidik polres nias ke kantor Komnas Ham Untuk Dapatkan keadilan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet