Dugaan Korupsi BUMDes Dilimpahkan Kejari Cilacap ke Pengadilan Tipikor Semarang
Jateng, Perssigap88.co.id -Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap telah menerima limpahan perkara empat tersangka berikut barang bukti (BB).
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pemerintah desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dari penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, S.H, MH, melalui Kasi Intel Kejari Cilacap, Dian Purnama, mengatakan bahwa pada Kamis (29/04/2021) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB).
Disebutkan, dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pemerintah desa Bulupayung tahap II dari Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap,” Senen (03/05/2021).
Maka telah diserahkan 4 (empat) orang tersangka yakni SLM, mantan Kepala Desa Bulupayung, SHY, Ketua BUMDes, desa Bulupayung, EP, Direktur Perusahaan, S, Ketua BPD desa Bulupayung, termasuk barang bukti berupa 1 (satu) buah Laptop dan barang bukti lain.
“Selain penyerahan tersangka dan barang bukti, juga dilakukan peralihan penahanan yang tadinya penahanan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap beralih menjadi tahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan terhitung Kamis 29 April 2021.
Bertemu Komunitas IDE Preneurship, Pimpinan DPD RI Himbau Pengusaha Muda Turut Serta Atasi Pandemi
Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pengadilan Tipikor di Semarang telah bersurat tertanggal 26 April 2021 bahwa menerima pelimpahan perkara terakhir hari ini, Senen 03 Mei 2021.
Namun demikian kita tak mau buru buru sehingga kemungkinan nanti penahanan oleh Penuntut Umum diperpanjang hingga 20 hari, jadi kita bisa melimpahkan berkas perkara setelah hari Senen tanggal 17 Mei 2021,” tuturnya.
“Hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, makanya ada penyerahan tersangka dan barang bukti. Sehingga sepenuhnya tersangka serta barang bukti menjadi tanggungjawab Penuntut Umum. Terkait dugaan atau adanya tersangka lain itu ranah penyidik, kita tak bisa berandai andai karena itu kewenangan Penyidik,” jelasnya.
Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18, kemudian pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah dirubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” tandas Dian.
(Agus. M)
Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi BUMDes Dilimpahkan Kejari Cilacap ke Pengadilan Tipikor Semarang"