Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPRD Banten Sosialisasikan Perda Provinsi dan 4 Pilar Kebangsaan

Banten, Perssigap88.co.id - Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten serentak melakukan sosialisasi terkait Perda dan 4 Pilar Kebangsaan. Kegiatan itu dilaksanakan selama 10 bulan kedepan di berbagai daerah, diantaranya dilaksanakan di Kampung Cinagrog Desa, Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (01/05/2021).
Juhaeni M Rois, Lc, Ketua FPKS DPRD Banten yang  melaksanakan kegiatan di tempat tersebut dalam sambutannya meski mengakui dirinya bukan dari Dapil Lebak, namun ia perduli terhadap warga Kabupaten Lebak.

"Saya sebenarnya bukan dari Dapil Lebak, namun istri saya orang Malingping, sehingga saya pun turut peduli terhadap warga Kabupaten Lebak," akunya.

Ditempat yang sama, Agus Hermawan mengemukakan alasan memaparkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

"Perda mengenai bencana dari Provinsi Banten sudah ada sejak tahun 2015, namun banyak yang belum tahu, sehingga kita memilih Perda ini. Selain itu, Perda ini juga penting mengingat di wilayah selatan Lebak rentan terjadi bencana. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga maupun pemerintah, perlu diketahui Perda ini," paparnya.

Pada sesi kedua, tentang Pilar Kebangsaan, dipaparkan oleh Mayor Inf Sutirman. Menurutnya, jika 4 Pilar Kebangsaan dilaksanakan oleh warga negara, maka negara dan bangsa akan aman tentram dan sejahtera. 

Terpisah, H Ibud Sihabudin, S.E M.Ak, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada OPD Setwan DPRD Banten saat berada di Pagelaran - Malingping untuk keperluan ziarah di kampung halamannya, Sabtu malam (01/05/2021) membenarkan hal tetsebut.

H Ibud mengatakan kegiatan itu dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD provinsi Banten selama 10 bulan kedepan.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat membawa dampak positif baik terhadap masyarakat maupun bagi para pejabat itu sendiri.

"Apa yang sudah dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten dan Pemprov Banten berupa peraturan daerah harus tersampaikan sehingga dari kegiatan itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," tuturnya.

Pantauan wartawan, pada kegiatan tersebut dihadiri sekitar 150 orang, terdiri dari tokoh dan warga Malingping, serta sejumlah Kades dari Malingping dan Banjarsari. Setelah acara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan buka bersama dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan. 



(Fay)






 

Posting Komentar untuk "DPRD Banten Sosialisasikan Perda Provinsi dan 4 Pilar Kebangsaan "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet