Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TNI-AL Gagalkan Penyelundupan narkotika jenis Sabu Seberat 92,512 kg Dan 61.378 butir Pil Ekstasi Dari Malaysia menuju Indonesia

Belawan www.perssigap88.co.id - Dalam Keberhasilan nya TNI-AL menggagalkan penyelundupan narkoba atau barang haram jenis sikotropika, berjenis sabu dan ratusan pil ekstasi dari Malaysia ke indonesia sangat lah layak di acungi jempol dan di apresiasi oleh maayarakat sumatera utara, Karna selain melindungi generasi bangsa indonesia, angota TNI-AL itu telah berperan menyelamatkan indonesia dari narkoba yang dapat membunuh jutaan ribu manusia yang menggunakan narkoba tersebut, TNI-AL pun Berhasil mengamankan  Satu unit Kapal motor diperairan Muara Sungai Asahan, Sumatra Utara, pada hari Minggu tanggal 18/4/2021 sekitar pukul 00.45 WIB.
Dalam konferensi pers Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A.Rasyidi Belawan, di hari Senin 19/04/2021, mengatakan bahwa petugas gabungan TNI AL mendapat informasi adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke pelabuhan Kota Tanjung Balai namun sayangnya angota TNI AL sudah mengetahui ciri ciri kapal yang membawa narkoba tersebut.

Tidak menunggu waktu lama kapal yang diduga bawa narkoba tersebut sudah terlihat dan dengan sigap dan cekata Petugas TNI AL langsung menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi.

“Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan,” ujarnya.

Rasyid mengatakan, setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.

Sedangkan, dari saku celana ABK didapat 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B, C dan D.Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.

“ Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5 petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000 dan barang bukti itu di bawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna di lakukan  pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ” katanya.

Rasyid menambahkan, kedua tersangka KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.



 (A.Alia,)




 

Posting Komentar untuk "TNI-AL Gagalkan Penyelundupan narkotika jenis Sabu Seberat 92,512 kg Dan 61.378 butir Pil Ekstasi Dari Malaysia menuju Indonesia"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet