Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SMPN 1 Torjun Sampang Pungut Biaya Uang Seragam Sebesar Rp 844.000.00 Rupiah

Sampang perssigap88.co.id - Keluh kesah para wali siswa untuk anak didik baru di kabupaten Sampang tepatnya di sekolah SMPN 1 Torjun Sampang Madura, anehnya para komite sekolah itu malah pungut uang seragam sekolah untuk anak didik baru sebesar Rp 844.000.00 (delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) guna untuk pembelian baju seragam, hal pungutan tersebut di lakukan oleh pihak komite sekolah SMPN 1 Torjun tersebut dengan menggunakan kwitansi pembayaran, namun yang cukup memberatkan para pihak wali siswa yang sekarang anaknya mau menginjak pendidikan di tingkat menengah atas tersebut.
Menurut kepala sekolah SMPN 1 torjun Mawerdi saat di datangi awak media di sekolah yang ia asuh, membenarkan adanya pungutan tersebut sedangkan Mawerdi juga mengaku tidak tahu menahun atas pembelian seragam sekolah itu yang melakukan hal tersebut adalah pihak dari komite sekolah yang mengkoordinir pembelian baju seragam tersebut dan kalau pihak sekolah sendiri tidak tahu menahu mas, ungkap Mawerdi pada awak media ini.

Menutut pegawai dinas pendidikan Sampang yang menangani masalah pendidikan SMPN mengatakan bahwa " Saya tidak tahu masalah hal pungutan untuk baju seragam di setiap sekolah tersebut mas karena itu hak dari sekolah itu dan dari tiap-tiap sekolah yang berada di kabupaten Sampang, "ungkapnya pada awak media.

Sedangkan walimurid ber inisial RM saat mendatangi awak media, Ia merasa keberatan atas pembayaran untuk pembelian seragam tersebut, " ini alasan RM " Saya seorang janda di tinggal mati suami, Sejujurnya saya tidak mampu mas kalau harus bayar uang sebesar itu buat seragam sekolah anak saya itu, dapat darimana saya uang dan lagi pembayaran itu di kategorikan harus bayar kalau tidak bayar anak saya terancam tidak bisa sekolah ke jenjang itu mas jadi terpaksa saya harus cari utangan ke sana ke mari untuk menutupi biaya itu, sedangkan untuk biaya makan sehari-hari saja kami tidak mampu mas".

" Namun anehnya menurut Mentri pendidikan iyalah, Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta anak didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar ".

Ketentuan mentri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya apapun.





Syam






 

Posting Komentar untuk "SMPN 1 Torjun Sampang Pungut Biaya Uang Seragam Sebesar Rp 844.000.00 Rupiah"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet