Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Nias Selatan Laporkan Kepala Desa Asaeli Halawa Dugaan Penyelewengan dan penggelapan DD/ADD 2020

Nias Selatan - www.perssigap88.co.id - Mewakili masyarakat Desa amorasa kecamatan ulunoyo kabupaten Nias Selatan prov.Sumatera Utara resmi telah melaporkan kepala desa amorosa An.Asaeli Halawa perihal Dugaan Penyelewengan/penggelapan Anggaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa  TA.2020. Serta melaporkan Dugaan Pemalsuan Data Dapodik TK Paud ke polres nias selatan unit Tipikor Yang diterima langsung oleh pihak penyidik Brigadir.J.Pardede, dalam penyerahan laporan masyarakat Desa amoroso yang didampingi salah satu wartawan media Online www.perssigap88.co.id Koordinator Lapangan Kepulauan Nias Herman Waruwu Rabu 07/04/2021.
Lanjut.. Saat wartawan yang menjabat sebagai Koordinator media Online www.perssigap88.co.id Provinsi sumatera Utara  mengkonfirmasi Salah seorang masyarakat yang ikut memberikan laporan tersebut melalui via telfon mengatakan " kami masyarakat Desa amorosa sangat bersyukur dimana pihak penyidik Unit Tipikor Polres Nias Selatan pak,sebab selama ini kami masyarakat telah dibodohi kepala desa serta beberapa perangkat desa lain nya pak. Padahal sesuai Undang Undang Desa Nomor.6 Tahun 2014 Bab.VI - Hak Dan Kewajiban Masyarakat Desa. " Pasal 68 "
1. Masyarakat Desa berhak: (a) meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,pelaksanaan Pembangunan Desa,pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa;
(b) memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
(c) menyampaikan aspirasi,saran,dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(d) memilih,dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:

1. Kepala Desa;

2. perangkat Desa;

3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau

4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
(e) mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

(2) Masyarakat Desa berkewajiban:

a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;

b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;

c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Jadi apa yang telah tertuang dalam Undang Undang Desa Nomor.6 Tahun 2014. Tidak pernah dipatuhi maupun di ikuti Kepala Desa amorosa An.Asaeli Halawa, apa bila masyarakat bertanya tentang program pelaksanaan Dana Desa kepala desa mengatakan " Kalian gak tau apa-apa,yang penting kalian nikmati aja pembangunan yang diberikan pemerintah " dengan jawaban begitu kami merasa kecil hati dan kecewa. Gimana mana masyarakat tau apa-apa saja program pembangunan dalam dana desa amorosa pak,sedangkan Spanduk informasi tentang pelaksanan dana desa aja gak ada dipasang kepala desa,padahal sudah jelas jelas di APBDesa sudah dianggarkan biayanya pak. Jadi pada hari ini kami melaporkan kepala desa An.Asaeli Halawa ada 2 laporan yang kami serahkan tadi. Adapun yang kami laporkan adalah : 1. Tentang Pemalsuan Data Dapodik TK PAUD Desa Amorosa. Dimana dalam dapodik jumlah murid Taman Kanak Kanak Pendidikan Anak Usia Dini (TK PAUD) berjumlah 26 siswa/i dengan rincian Anak Laki Laki : 9. Anak perempuan : 17. Rombel : 1. Guru : 1. Padahal keabsahan nya itu semua tidak ada pak. Malah Gedung TK PAUD desa amorosa yang dibangun dengan Dana Desa TA.2017 sebanyak 2 ruangan malah dijadikan tempat tinggal sehingga kami menduga bahwa gedung TK PAUD dijadikan tempat Kost Kost san bagi masyarakat yang telah berkeluarga.

Laporan Kedua adalah Tentang penyalahgunaan / Penggelapan Anggaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa TA.2020. Yang tidak terealisasi atau tidak terlaksana Dengan Poin Poin Sebagai berikut sesuai APBDesa :
1»Pembinaan Lembaga Adat dengan Anggaran Rp.7.000.000.

2»Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Anggaran Rp.34.400.000.

3»Pembinaan PKK Anggaran Rp.15.000.000

4»Penanganan Keadaan Darurat Anggaran Rp.70.899.700.

5»Penanganan Keadaan Mendesak anggaran Rp.353.400.000

6»Penyedian Insetif operasional RT/RW Anggaran Rp.13.500.000

7»Pengembangan sistim informasi desa Anggaran Rp.1.000.000.

8»Penyelenggara TK PAUD (Honor dan Pakaian) anggaran Rp.25.600.000.

9»Pembangunan Rehap/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Anggaran Rp.118.854.275.

10»Pembinaan Karang Taruna/Kepemudaan/Olah Raga, anggaran Rp.7.000.000

11»Penyedian operasional BPD (Rapat,ATK,Makan,Pakaian Dinas) anggaran Rp.24.555000

12»Pembentukan BUMDes anggaran Rp.152.662.790.

13»Pembagian Bantuan Langsung Tunai Desa ( BLTD) TA.2020. Yang belum dibagikan kepada masyarakat dari Bulan Juli sampai dengan Bulan Desember Th.2020.

Dalam poin poin pada laporan kami masyarakat Desa amorosa kecamatan Ulunoyo begitu banyak yang belum terealisasikan maupun terlaksana sehingga kami bertanya tanya dikemanakan kepala desa uang dana desa yang begitu banyak jumlah dikorupsikan nya. Sedangkan kami aja yang sebagai anggota LPM dari awal terpilihnya sampai saat ini belum menerima SK. Jadi harapan kami masyarakat Desa amorosa ke pada bapak penegak hukum khusus nya Penyidik Unit Tipikor Polres Nias Selatan Dapat bekerja dengan baik agar tidak ada lagi kepala desa yang memperkaya dirinya dalam pemanfaat anggaran dana desa di indonesia ini khusus di kabupaten Nias Selatan provinsi sumatera utara, ucap nya sambil mengakhiri pembicaraan nya via Telfon.


 (A.Laia)




 

Posting Komentar untuk "Masyarakat Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Nias Selatan Laporkan Kepala Desa Asaeli Halawa Dugaan Penyelewengan dan penggelapan DD/ADD 2020"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet