Ketua DPC PWRI Kab.Nias Selatan Antonius Laia Apresiasi Pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Nias Selatan Atas Laporan Dugaan Penyelewengan DD/ADD TA.2020 Desa Amorosa
Nias Selatan-www.perssigap88.co.id. Dari Hasil komunikasi wartawan www.perssigap88.co.id melalui via Handphone kepada Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI) Kabupaten Nias Selatan provinsi sumatera An.Antonius Laia mengenai tanggapan nya terhadap Laporan masyarakat desa amorosa, yang dimana saat ini posisi ketua DPC PWRI berada dikota medan dalam perobatan pemulihan akibat kecelakaan sepeda motor yang dialaminya saat hendak pulang menuju pulau nias pada tahun 2018 lalu ditarutung,mengatakan sangat mengapresiasi Tugas Serta Kinerja pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Nias Selatan Dalam menanggapi laporan masyarakat desa amorosa kecamatan ulonoyo kabupaten Nias Selatan sekitar Dua minggu lalu,serta meminta agar rekan rekan LSM Dan wartawan yang ada di Kabupaten Nias Selatan memantau perkembangan tentang laporan masyarakat desa amorosa tersebut yang saat ini tahap proses penyidikan,ucapnya via Handphone Jum'at 16/04/2021 sekitar pukul 09:15.wib.
Lanjut. Sesuai dengan UU No.8 Th 1981. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, UU No.28 Th 1999 Hal Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ). Maupun dalam UU No.31 Th 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang hal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta
Surat Himbauan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi RI ( KPK-RI ) Nomor: B.7508 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa. Serta tentang peraturan desa (Permendes)
Undang-Undang No.6 Th 2014. Pasal 68 Ay.1. Tentang Hak dan kewajiban masyarakat Desa. Sesuai dengan peraturan dan undang undang yang telah ditetapkan, Antonius Laia sangat mengharap kan agar penyidik tipikor untuk dapat turun ke Desa Amorosa kec.ulunoyo untuk melakukan penyidikan mendalam lagi ( cek lapangan ). Seperti salah satu yang dilaporkan masyarakat desa amorosa mengenai pemalsuan Data dapodik TK PAUD desa amorosa dan gedung sekolah TK PAUD yang semestinya dipergunakan untuk tempat anak anak usia dini belajar, tapi realitanya dilapangan,gedung sekolah tersebut malah dijadikan tempat tinggal. Dan mengenai jumlah anak anak TK PAUD 26 orang (Sesuai Dapodik) itu sama sekali tidak ada. Waktu saya di nias,Memang pernah ada aktifitas belajar mengajar kepada anak anak TK PAUD pada tahun 2017,dan itu tidak berjalan lama. Paling lama kurang lebih hanya berjalan satu bulan saja,setelah itu tidak ada lagi dilaksakan. Gedung yang dipakai tempat ruang belajar anak TK PAUD saat itu balai desa yang ada disamping rumah kepala desa.
Antonius Laia juga mengatakan bahwa sesuai informasi yang didapat salah satu keluarga (Keponakan) kita yang berdomisili di desa amorosa kec.ulunoyo mengatakan bahwa seminggu yang lalu tepat nya pada tanggal 11/04/2021 Istri dan salah satu anak laki laki kepala desa telah melakukan pengancaman terhadap wartawan yang datang untuk mengkonfirmasi dan mewawancarai kepala desa Asaeli Halawa,dan bukan itu aja yang dilakukan Istri dan anak kepala desa tersebut, mereka juga melakukan perampasan satu unit Handphone salah satu wartawan menghapus semua rekaman rekaman saat mewawancarai kepala desa. Mengenai kejadian saya sangat mengharapkan kepada rekan-rekan untuk mencari tau wartawan dari media mana yang mendapatkan pengancaman dari istri dan anak kepala desa amorosa tersebut. Dan mencari tau kebenaran serta kronologis kejadian nya. Agar langsung membuat laporan ke polres nias selatan. Karna itu telah menyalahi UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang pelaksanan tugas peliputan wartawan. Ucapnya. mengakhiri perbincangan nya via Handphone kepada wartawan sigap88.( Herman Waruwu )
Posting Komentar untuk "Ketua DPC PWRI Kab.Nias Selatan Antonius Laia Apresiasi Pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Nias Selatan Atas Laporan Dugaan Penyelewengan DD/ADD TA.2020 Desa Amorosa"