Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Sunat Dana Hibah Pondok Pesantren

Banten, Perssigap88.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar. 
Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga terlibat dalam pemotongan dan penyaluran hibah terhadap pesantren yang terindikasi fiktif. 

"Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke Ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat pers rilis di kantornya, Jumat (16/04/2021).

Asep mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup terkait pemotongan dana hibah terhadap ribuan Ponpes di Banten dan keterangan para saksi pihak Ponpes penerima hibah. 

Menurutnya, sejauh ini sudah puluhan pimpinan Ponpes dimintai keterangan oleh Kejati Banten.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya.

Lebih lanjut Asep memaparkan, dalam penyelidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Banten menemukan indikasi bahwa hibah ribuan pesantren itu "disunat" dengan nilai bervariatif, mulai Rp15 juta hingga Rp 30 juta untuk setiap pesantren.

Pemotongan itu dilakukan dengan modus penyaluran lewat rekening penerima. Begitu sudah cair masuk ke rekening Ponpes lalu diminta kembali dan dipotong oleh tersangka.

Selain itu, diduga ada banyak penerima fiktif dalam penyaluran bantuan dari Pemprov Banten tersebut. "Seolah (pesantren) dapat bantuan, padahal pesantren tak pernah ada," katanya.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Selain itu, Kejati juga tengah mendalami terkait adanya dugaan korupsi dana hibah Ponpes dua tahun sebelumnya, yaitu anggaran 2018 dan 2019.

"Kami sungguh-sungguh dalam perkara ini. Sehingga penyidik kerja maraton untuk menetapkan tersangka lain. Kami akan mendalami pihak yang terlibat," akunya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan kasus ini, program pemberian bantuan dana pondok pesantren (Ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 - ke Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana tersebut.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan bantuan dana kepada Ponpes di Banten senilai Rp 117,78 miliar dengan menyasar 3.926 ponpes dengan nilai Rp 30 juta untuk masing-masing Ponpes.



(Red)
sbr: IDN Times





 

Posting Komentar untuk "Kejati Banten Tetapkan Tersangka Sunat Dana Hibah Pondok Pesantren"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet