Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Tersangka Kembali Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

Banten, Perssigap88.co.id -  Ditetapkannya ES sebagai tersangka dalam kasus pemotongan bantuan dana hibah terhadap sejumlah pondok pesantren (ponpes) menjadi pintu pembuka untuk mengusut pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani. 
Hal ini terbukti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 tersebut.

https://www.perssigap88.co.id/2021/04/kejati-banten-tetapkan-tersangka-sunat.html

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron menyebut kedua tersangka itu yakni AS yang merupakan pengurus Ponpes, dan satu tersangka lagi adalah AG dari honorer Biro Kesra Setda Pemprov Banten.

"TB AS pengurus Ponpes. AG honorer Kesra Provinsi Banten," kata Ivan dilansir dari Fakta Banten, Kamis (22/04/2021) malam.

Sebelumnya, Kepala Kejaksan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana mengaku pemeriksaan masih tetap berjalan hingga saat ini. Pihaknya masih meminta klarifikasi serta konfirmasi ulang kepada pihak-pihak penerima hibah Ponpes.

"Masih berjalan, sekarang kami tim masih melakukan klarifikasi, konfirmasi ulang terhadap beberapa penerima hibah," kata Asep.

Selain itu, Kajati Banten juga mengaku masih banyak kejanggalan dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten ini. Salah satu kejanggalannya yakni soal verifikasi penerima.

"Kami harus hati-hati betul, harus komperhensif pengumpulan alat bukti, sehingga nanti pas di persidangan nanti bisa kami buktikan, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada," terangnya.

Sementara, satu hari sebelum Kejati Banten menahan 2 tersangka baru, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada sudah meminta agar bantuan hibah untuk Pondok Pesantren dari Pemprov Banten harus terus diusut sampai tuntas.

"Nyata, program Bantuan Hibah untuk Ponpes bermasalah. Dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka kasus pemotongan bantuan hibah terhadap sejumlah Ponpes penerima tahun 2020 oleh Kejati Banten adalah pintu pembuka," ujar Uday.

Direktur Eksekutif ALLIP ini mengungkapkan, mustahil tersangka ES tau persis Ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan kata dia, pemilik data adalah Biro Pemerintah dan Kesra Pemprov Banten.

"Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)," katanya. 




(Red)




 

Posting Komentar untuk "2 Tersangka Kembali Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet