Pernyataannya Diduga Keliru, Propam Polda Banten Diminta Periksa Kapolsek Cipocok Jaya
Banten Perssigap88 - Terkait adanya kegiatan ramai-ramai yang terjadi di rumah makan saung Edi yang digelar oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas gemilang dan tidak diduga telah melanggar protokol kesehatan covid 19, pada Kamis (18/03/2021) harus segera ditindaklanjuti oleh Satgas covid-19 Kota Serang.
Diketahui dibeberapa media online bahwa pernyataan dari Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto, SH mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan dan diikuti oleh 25 orang dari kapasitas Aula 60 orang mendapat tanggapan dari Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST).
Angga Apria S, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Jum'at (19/03/2021) mengatakan keterangan Kapolsek Cipocok Jaya harus diralat kembali karena berbeda dengan hasil konfirmasi wartawan langsung dengan pihak SPN.
"Saya kira tanggapan dari Pak Kapolsek Cipocok Jaya harus diralat kembali mengenai kegiatan tersebut yang menyatakan sudah mematuhi protokol kesehatan dan memberikan statementnya hanya 25 orang dari kapasitas 60 orang. Lah, wong kita langsung yang berada di lokasi dan konfirmasi kepada pihak SPN PT Nikomas gemilang bahwa pesertanya ada 40 orang bukan 25 orang.
Kata Angga, "Semalam kita kita diskusi dengan pihak kepolisian Polres Serang Kota dan juga Pihak SPN PT Nikomas Gemilang yang difasilitasi oleh Intelkam Polres Serang Kota, bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian baik Polsek Cipocok Jaya maupun Polres Serang Kota dan saat ini pihak kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan ramai-ramai".
Angga menambahkan, "Kami meminta kepada Propam Polda Banten untuk dapat memanggil dan memeriksa Pak Kapolsek CipocokJaya yang kami duga pernyataan dari pak Kapolsek Cipocok Jaya keliru dalam memberikan statement kepada media,' tegasnya.
Sementara, Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani saat dikonfirmasi mengatakan "kewenangan kita sama dengan TNI-POLRI yakni penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, PPKM bukan pelarangan hanya dibatasi dan diperketat ada protokol kesehatannya, kapasitasnya berapa orang kita pembatasan 50% kalau kapasitasnya 100 orang ya berarti hanya 50 orang" ungkap Dani.
"Kalau rekomendasi atau tembusan acara ramai-ramai ke Satgas Covid-19 Kota Serang tidak ada," tegas Dani.
Berita terkait: https://www.perssigap88.co.id/2021/03/oknum-anggota-intimidasi-dan-rebut-hp.html
Dari pantauan awak media di lapangan bahwa kegiatan yang diadakan oleh SPN PT Nikomas Gemilang diduga telah melanggar protokol kesehatan sebab kapasitas Aula hanya 60 orang kalau merujuk kepada PPKM Kota Serang seharusnya hanya 30 orang dari 50% kapasitas Aula yang sebenarnya bukan 40 orang.
(Heru/red)
Posting Komentar untuk "Pernyataannya Diduga Keliru, Propam Polda Banten Diminta Periksa Kapolsek Cipocok Jaya"