LBH Phasivic Jakarta: Oknum Jaksa di Lebak Harus Belajar UU Pers Dulu
Jakarta, Perssigap88.co.id - Ramainya pemberitaan di media sosial terkait adanya salah seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga (3) orang wartawan Radar24.com hanya dengan alasan pemberitaan yang keliru membuat wartawan senior yang juga Pengacara di The Plaza Indonesia, Agus Floureze angkat bicara.
Menurutnya Jaksa yang melaporkan 3 Wartawan Radar24.com ke Polisi dianggap keliru, seharusnya oknum Jaksa tersebut membuat Hak Klarifikasi dan Melaporkan ke Dewan Pers.
"Harus belajar lagi oknum Jaksa tentang UU Pers, agar memahami secara keseluruhan, kecuali kasus tersebut terjadi pelanggaran pidana murni, misalnya penganiayaan, dan lain sebagainya, kalau cuma masalah tulisan kan ada hak Klarifikasi dan Dewan Pers, bagi saya aneh aja," kata Ketua Umum LBH Phasivic Jakarta Pusat ini, Jum'at (12/03/2021).
Terlepas dari hal itu, untuk melaporkan wartawan, harus disidangkan terlebih dahulu di Dewan Pers, dan dari Putusan Dewan Pers tersebut menjadi rujukan. Bukan dengan serta merta dilaporkan begitu saja ke polisi.
Agus berharap agar perkara ini tidak perlu ditindak lanjuti Kepolisian, karena terlihat pemberitaan tersebut hanya perlu klarifikasi.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah juga menyayangkan tentang pelaporan ketiga (3) wartawan beserta seorang pejabat Kemenag. Mereka dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari isi berita, disitu sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku kasi Intel Kejari Lebak," kata Musa Weliansyah, politisi Fraksi PPP, Jumat (12/03/2021).
Menurut Musa, selain itu, apa yang disampaikan oleh pak Sudirman selaku pejabat Kemenag, menurutnya, itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti WA.
"Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah dalam konteks," katanya.
Kemudian, Musa menjelaskan, ada kekeliruan disini, jika memang terkait sebuah pemberitaan karena ini menyangkut UU IT kenapa harus lapor ke Polres Lebak. Bahwa IT itu harusnya melapornya ke Polda. Karena, kata dia, siapapun yang menyangkut kasus IT itu melapornya ke Polda.
(Rls/Red)
Posting Komentar untuk "LBH Phasivic Jakarta: Oknum Jaksa di Lebak Harus Belajar UU Pers Dulu"