Korupsi Pengadaan Kursi AF Tak Bisa Berkerja Sendiri Tanpa Perintah Dari Pejabat Berwenang
Jakarta perssigap88.co.id - Satu orang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu / Tanbu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi di 10 kecamatan, 14 puskesmas dan sejumlah desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu / Tanbu.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanbu terhadap tersangka AF terungkap bahwa kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp 500 Juta.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanbu dari Fraksi Partai Amanat Nasional /PAN Fawahisah Mahabatan saat berdiskusi dengan tim media disela-sela kesibukannya di Jakarta pada Jumat (12-03-2021) mengungkapkan.
" Saya sangat menyayangkan kasus dugaan korupsi ini terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu, Saya minta agar kasus ini harus dituntaskan secepatnya, sebab efeknya bisa menganggu pimpinan pemerintahan yang baru dalam menjalankan roda pembangunan,” ungkap Fawahisah.
Fawahisah meyakini, ada tersangka lainnya selain AF yang merupakan PTT di Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tanbu.
“Tentunya AF ini tidak mungkin bisa berkerja sendirian tanpa ada perintah dari Pejabat Petinggi yang berwenang. Jadi saya harapkan ungkap juga tersangka lainnya sampai ke akar-akarnya,” tegas Fawahisah dengan Lantang.
(Megy Aidillova)
Posting Komentar untuk "Korupsi Pengadaan Kursi AF Tak Bisa Berkerja Sendiri Tanpa Perintah Dari Pejabat Berwenang"