Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketum PPWI Desak Polisi Tangkap Para Kriminal Oknum SPN yang Intimidasi Wartawan

Banten, Perssigap88.co.id - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diduga melakukan intimidasi kepada wartawan di Rumah Makan Saung Edi, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.
Wilson menyayangkan tindakan intimidasi kepada awak media saat mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan salah seorang oknum SPN itu. Karena tugas wartawan yang meliput itu dilindungi Undang-Undang (UU), yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini yang harus kita sikapi,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.

Untuk itu, kata Wilson, pihak Kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan intimidasi tersebut.

“Jelas-jelas ada penyerangan, intimidasi, dan pengancaman, bahkan perampasan HP. Itu kan terkait dengan Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan itu diancam dua tahun untuk pelakunya,” tegas Wilson. 

“Polisi kan tugasnya mengusut para kriminal. Kalau dia tidak melaksanakannya dengan  baik dan benar, maka permintaan kita adalah dia dicopot dari jabatan itu, dari pada kita bayar mahal-maha hidupnya tapi kerjanya tidak benar,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu.

Menurut Wilson, tugasnya wartawan adalah meliput segala kegiatan, atau suatu peristiwa yang tidak diduga-duga.

“Seperti yang kemarin terjadi itu. Saat itu kan kita pergi makan, namun ketika ada kejadian yang secara tiba-tiba itu bernilai berita, karena terkait dengan pelanggaran, terkait dengan sesuatu yang tidak normal, dan sebagainya, maka itu adalah berita. Ya kawan-kawan sudah tepat. Itu harus diliput,” ujar Wilson yang saat itu berada di RM Saung Edi usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

“Ketika sedang melakukan peliputan ada yang melakukan pelarangan, atau melarang, merampas dan menghapus rekaman atau foto di HP, maka itu adalah sebuah tindakan kriminal. Nah, Polisi tugasnya mengusut para kriminal itu. Kalau dia tidak melaksanakannya dengan baik, maka permintaan kita adalah dia dicopot dari jabatan itu,” tutupnya.

Seperti diketahui, Heru (wartawan media online perssigap88.co.id), dan Nurjamin (wartawan media online koransinarpagijuara.com) mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja usai mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Saat itu, Heru dan Nurjamin bersama rekan-rakan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) dan Tim PPWI yang dikomandoi oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke serta Tim Advokat hendak makan siang di Saung Edi usai menghadiri sidang di PN Serang, dan mendapati kegiatan kerumunan Serikat Pekerja. 


(Fay_red)





 

Posting Komentar untuk "Ketum PPWI Desak Polisi Tangkap Para Kriminal Oknum SPN yang Intimidasi Wartawan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet