Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Tindak Kekerasan Tehadap Anak Balita Dalam Video Viral Terungkap, Ini Kronologisnya

Banten, Perssigap88.co.id - Tindak kekerasan terhadap anak dibawah lima tahun (balita) berusia 2 tahun 4 bulan, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang videonya viral di medsos mulai terungkap. 


Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/211/K /III/2021/Resta Tangerang, Tanggal 15 Maret 2021 disebutkan peristiwa itu terjadi pada Hari Minggu, Tgl 28 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Karang Kobong Rt.04 Rw.05 Kelurahan/Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang - Banten.  

Dalam laporan polisi itu disebutkan pula tindakan tesebut merupakan kasus
kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, tersangka berinisial ASD (37) warga Kampung Malang nengah, Desa Sindangsono,  Kecamatan Sindangjaya, merupakan pacar dari Tante/bibinya korban.

Menurut pengakuannya dalam laporan polisi itu disebutkan, tersangka membawa korban ke rumahnya dengan alasan untuk diajak bermain, setelah mengantar pacarnya yakni adik ibunya korban ke tempat kerja. Namun pada saat main di kamar bersama tersangka, korban yang masih kecil tidak sengaja melempar HP miliknya sehingga kejadian tersebut membuat tersangka emosi dan marah dan langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur.

Merasa belum puas  tersangka kemudian  memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang 

Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar, karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas.

Kejadian tersebut didokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.

Video tersebut diketahui oleh saksi AW dan akhirnya memberitahukan kepada kakaknya selaku orang tua korban.

Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban dan melaporkan kejadian ke Polres Kota Tangerang

Dengan adanya laporan dan petunjuk Video  tersebut Piket reskrim Unit III  harda melaksanakan pengecekan ke rumah korban.

Sedangkan Unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya dan hasil intrograsi lisan bahwa benar telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah di tunjukkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, SIK, MH membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Berita terkait: https://www.perssigap88.co.id/2021/03/biadab-seorang-balita-disiksa-pacar.html

"Saya membenarkan, bahwa tadi sore jam 17.00 WIB Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, telah menangkap 1 org lelaki yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap balita yang videonya viral di medsos," kata Kombes Pol Edy Sumardi, SIK, MH, Kabid Humas Polda Banten, melalui pesan WhatsAppnya, Selasa dinihari (16/03/2021).

"Saat ini Pelaku dan barang bukti sdh kita amankan, dan pelaku sdg dalam pemeriksaaan dan akan kita tahan utk mempertangjawabkan perbuatannya.
TKP nya di Kec. Sindang Jaya masuk Wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, bang. Inisial Pelaku ASD, 27 Thn, Warga Kec. Sindang Jaya," terang Edy Sumardi.


(Fay)





 

Posting Komentar untuk "Kasus Tindak Kekerasan Tehadap Anak Balita Dalam Video Viral Terungkap, Ini Kronologisnya"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet