Dikonfirmasi Dugaan Pungli Pembuatan SKU, Oknum Perangkat Desa Cikande Permai Marah-marah
Serang (Banten), Perssigap88.co.id - Sikap tidak bersahabat terhadap profesi wartawan masih ditemukan di beberapa daerah, tak terkecuali di tataran pemerintahan desa.
Kali ini oknum Perangkat Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berinisial AN marah-marah pada wartawan saat hendak dikonfirmasi terkait soal dugaan pungutan yang diduga kategori liar dalam Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Oknum perangkat desa tersebut langsung menghardik dengan nada emosi kepada wartawan Perkasanews.online tanpa mendengar penjelasan maksud dan tujuan awak media, Jumat (19/03/2021).
Dengan mengucapkan kata kata nada emosi dan menantang, ucapan itu terus berulang ulang disaksikan oleh wartawan Pena Banten yang turut mendampingi saat terjadi keriuhan,
''Kamu ngapain kesini, berapa kali kamu konfirmasi masalah itu kesaya, dan kamu siapa dan orang mana kamu, dan sekarang kamu konfirmasi apa kesaya, kamu polisi, berapa kali kamu konfirmasi ini terus sama saya, orangnya urus apa, suruh orangnya, nanti saya ganti uangnya, kalau dia merasa dirugikan," ucap oknum perangkat desa tersebut dengan nada emosi.
Sebelumnya, salah satu warga desa Cikande Permai yang kami samarkan namanya,
mengeluhkan pembuatan SKU di desa Cikande Permai yang dikenai tarif sebesar Rp 30.000, di Beranda Facebook miliknya, dan disambung dengan komentarnya bertuliskan, " Di desaku Buat SKU 30.000 ribu, di desa teman teman berapa, ada gak harga nasional,
Dan dalam komentarnya menambahkan,
"tidak ada dasar hukum mengenai tarif jasa pembuatan apapun di kelurahan, mungkin jika tadi seiklhasnya tidak apa apa, ternyata ada tarifnya, tulisnya setelah menimpali komentar lainnya"
Sebelumnya, wartawan telah konfirmasi via chat WA, oleh oknum perangkat desa tidak menggubris meskipun sedang online pesan terbaca.
Dilain kesempatan, saat wartawan mencoba konfirmasi ke kepala desa , oleh kepala desa menyarankan ke kantor untuk menemui AN, namun AN sudah tidak di kantor, sekretaris desa memberitahukan ke AN lewat telepon, lalu AN melalui sekdes agar wartawan dipersilahkan datang ke rumahnya, namun oknum perangkat Desa Cikande Permai marah marah dengan suara tinggi kepada Wartawan.
Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPW Provinsi Banten, yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi Hukum di DPP SWI memberi tanggapan atas perlakuan oknum perangkat desa pada wartawan.
Ia menyayangkan sikap perangkat desa yang arogan, tidak terpuji dan tidak layak menjadi perangkat desa, pejabat yang arogan seperti itu layak di bebas tugas kan, dan menjeratnya dengan UU Pers.
"Dasarnya apa marah ke wartawan jelas bisa di jerat pasal menghalangi tugas wartawan bisa kena ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta," ujar Kusman yang juga berprofesi sebagai Laywer sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH ) Cakra Buana Perkasa.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Berdasarkan UU Pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta.
(Heru/red)
Posting Komentar untuk "Dikonfirmasi Dugaan Pungli Pembuatan SKU, Oknum Perangkat Desa Cikande Permai Marah-marah"