Diduga Menyalahi Perkapolri No 14 Tahun 2012 Polres Nias Malah Tangkap Kakak Korban Pengeroyokan
Nias www.perssigap88.co.id - Polres Nias diduga melakukan tangkap paksa terhadap abang kandung korban, terkait pengeroyokan di Dusun I Desa Fadoro, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat berinisial HH di kediamannya, pada hari Selasa malam (23/03/2020) sekitar pukul 19.00 WIB
" Sementara pelaku pengeroyokan yaitu oknum "KADES" terhadap adik kandung HH hingga kini masih bebas berkeliaran "
Hal itu sesuai surat perintah penangkapan nomor: SP-Kap/ 43/ III/ Res.1.6./2021/Reskrim, untuk kepentingan laporan sanding terduga pelaku pengeroyokan terhadap adik kandung HH, yang berinisial FH oknum Kepala Desa (Kades) di Nias Barat dengan laporan polisi nomor: LP/25/VII/2020/ NS-Rombu atas nama pelapor Famatoronia Hia alias Ama Markus, namun dalam surat penangkapan tersebut, kakak kandung korban malah dijerat pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (1) Jo 55 dari KUHP tentang pidana.
Upaya tangkap paksa itu, diduga tidak sesuai dengan Perkapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana Pasal 36 tentang tindakan penangkapan terhadap tersangka sebagaimana dimaksud pada bagian (b) bahwa tersangka telah dipanggil 2 kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Dan penangkapan itu Juga, diduga tidak sesuai UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pihak keluarga korban, menyayangkan upaya tangkap paksa dan penahanan terhadap HH abang kandung korban yang di lakukan oleh Polres Nias tersebut, karena dalam kasus itu pihak korban yang juga sebagai terlapor atas laporan sanding terduga pelaku FH selalu kooperatif untuk panggilan Polisi.
" Pada hari Selasa malam (23/03/2020) tiba-tiba sejumlah pria mengendarai satu unit mobil mendatangi rumah kami dan membawa suami saya, kami pun bingung dan ketakutan, sehingga kelima anak saya yang masih balita menangis histeris karena bapaknya yang barusan pulang dari kebun di jemput oleh sejumlah pria secara tiba-tiba sehingga suami saya tidak sempat makan di rumah, ungkap Yasimani Halawa isteri HH, kepada wartawan, pada hari Kamis (25/03/2020).
Sejak suami saya di bawa oleh sejumlah pria tersebut hingga kini ia juga belum pulang ke rumah " Saya sangat kuatir karena tidak tahu bagaimana keadaanya di sana, apalagi semua anak-anak yang terus menanyakan mengapa bapak mereka tidak pulang..?.... keluh Yasimani istri korban sambil meneteskan air mata.
Sejumlah warga Desa Fadoro, Efao Daeli, Kariana Hia, Menifati Hia dan beberapa warga lainnya mengatakan bahwa korban sesungguhnya dalam peristiwa yang terjadi pada, hari Sabtu 25 Juli 2020 tahun lalu adalah Hasanaha Hia alias Ama Eros bukan Famatoronia Hia alias Ama Markus.
" Pada saat kejadian kami berada di TKP dan menyaksikan langsung bahwa Hasanaha Hia alias Ama Eros diserang dan dianiaya hingga babak belur oleh terduga pelaku FH oknum Kades di Nias Barat bersama IH dan SG di lokasi bangunan tempat usaha mebel milik korban," ungkap Efao Daeli sembari mengakui bahwa saat kejadia ia hanya berperan membantu melerai kedua belah pihak.
Dia membenarkan bahwa, saat kejadian HH yang juga abang kandung korban, sedang bekerja mengecor fondasi bangunan tempat usaha mebel milik adik kandungnya Hasanaha Hia alias Ama Eros yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat korban dikeroyok oleh para terduga pelaku dan sama sekali belum menganiaya para pelaku.
" Korban dan saudaranya lainnya juga belum pernah melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku FH oknum Kades tersebut, Malah sebaliknya FH dan rekannya yang mengeroyok Hasanaha Hia alias Ama Eros, sedangkan terkait hal itu, saya telah memberikan keterangan di Polsek Sirombu begitu juga setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Nias dan saya juga siap bersumpah atas kebenaran kesaksian saya itu," tegas Daeli.
Hal itu juga dibenarkan oleh Menifati Hia dan Kariana Hia yang juga berada di sekitar TKP dan menyaksikan langsung ketika para terduga pelaku FH, IH dan SG mengeroyok Hasanaha Hia alias Ama Eros, saya juga menyaksikan langsung kejadiannya dimana saat itu saya sedang berdiri dengan jarak sekira 3 meter sambil merekam video kejadiannya melalui HP (handphone), kata Hia dan dibenarkan oleh Kariana.
Terkait penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan di Nias Barat dan saudaranya lainnya serta upaya tangkap paksa yang dilakukan oleh pihak Polres Nias terhadap abang kandung korban diduga terindikasi pelanggaran Pasal 421, Pasal 422 dan Pasal 423 KUHP Bab 28 tentang Kejahatan Dalam Jabatan.
Dan Juga diduga melanggar UUD tahun 1945 tentang hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), (2), (4) dan (5).
( Juli Bate'e )
Posting Komentar untuk "Diduga Menyalahi Perkapolri No 14 Tahun 2012 Polres Nias Malah Tangkap Kakak Korban Pengeroyokan "