Sebanyak 1.850 Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Banten, Perssigap88.co.id - Sebanyak 1.850 butir obat tanpa izin edar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten. Obat terlarang tersebut diamankan dari tersangka Sdr EP, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH membenarkan hal tersebut.
"Ya, Kami dari Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan sebanyak 1.850 butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari 746 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI, 1104 butir obat-obatan warna kuning bertuliskan "mf" jenis Hexymer dan uang tunai sebesar Rp 215.000,- yang berada didalam kamar tersangka Sdr EP warga Kampung Binglu RT/RW 007/002 Kel/Desa Sukaraja Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak," kata AKP Ilman, Selasa (16/02/2021).
"Saat ini pelaku Sdr EP dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU No 36 Th 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tegas Ilman.
Ilman mengimbau agar para orang tua selalu mengawasi dan waspada terhadap perobahan perilaku anaknya.
"Kami terus mengimbau kepada orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang," imbau AKP Ilman.
(Fay_red)
Posting Komentar untuk "Sebanyak 1.850 Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak"