Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMILIHAN ANTAR WAKTU DI DESA JERUKLEGI KULON KECAMATAN JERUKLEGI

PERSSIGAP88.CO.ID - CILACAP  Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu hari ini Senin (22/2/2021) sukses digelar di halaman Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.


Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu(PAW) digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan habis dan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Sejak diberlakukannya regulasi baru tentang desa.

Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para Calon Yang Berhak Dipilih.

Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan Calon Yang Berhak Dipilih, pengundian nomor urut Calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan Musyawarah Desa.

Kepala Desa hasil Pilkades Antar Waktu melaksanakan tugas kepala desa periode 2021 sampai 2025 masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan.

Yohanes Marjono, S.Pd, Ketua Panitia Pemilihan Kades Antar Waktu mengatakan, pemilihan ini dilaksanakan karena Kades sebelumnya ada halangan dan tidak dapat melanjutkan kepemimpinannya.

Ada 5 bakal calon (balon) saat pendaftaran Kades diumumkan. Setelah dilakukan ujian tertulis, menjadi 3 calon yang maju dalam Pilkades ini. Yakni Ritam Sugianto dengan nomor urut satu, selanjutnya Sunarto, dan nomer urut tiga diisi oleh Prayitno.

Dalam Pilkades tesebut tetap memakai Protokol Kesehatan (Prokes) dijaga ketat oleh personil dari polres Cilacap, anggota kodim Cilacap dalam hal ini Koramil Jeruklegi, Satpol PP Kabupaten Cilacap dan Kecamatan Jeruklegi."Tuturnya. 

Ikut memantau Pilkades antar waktu terlihat  Kapolres Cilacap AKBP Dr Leganek Mawardi, SH, SIK, M.Si, Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Arifin SR, SH, MM, Unsur Forkopimcam Jeruklegi terdiri Kapolsek Jeruklegi AKP Sulimin, Camat Jeruklegi Rosikin, S.Sos,  Danramil Jeruklegi Kapten Taryun.

Pilkades Antar Waktu (PAW) diikuti oleh 3 calon. Yaitu; Ratim Sugianto nomer urut 1 warga Dusun Cikembulan Rt.011 Rw.06. Memperoleh 307 suara, nomer urut 2, Sunarto warga Dusun Danasri Rt.08 Rw.04 memperoleh 34 suara, nomer urut 3 Prajitno warga Dusun Danasri Rt.01 Rw.04 memperoleh 266 suara, dari DPT 617 suara, yang tidak hadir 10 suara.

Hasil penghitungan suara calon kades antar waktu desa tambaksari di menangkan oleh saudara Ratim Sugiyanto nomer urut 1, dengan perolehan 307 suara dan berhak sebagai Kepala Desa Jeruklegi Kulon. Selama pelaksanaan pilkades Jeruklegi Kulon berjalan tertib dan aman. 

Setelah selesainya Musyawarah Desa untuk Pilkades Antar Waktu, maka tahapan selanjutnya adalah proses penetapan, yaitu penyampaian SK BPD tentang Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat serta permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa sekaligus untuk diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Cilacap.



(Agus.M)







 

Posting Komentar untuk "PEMILIHAN ANTAR WAKTU DI DESA JERUKLEGI KULON KECAMATAN JERUKLEGI "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet