Masyarakat Desa.Sisobandao kec.Sirombu Resmi Laporkan Kepala Desa Atas Dugaan Penggelapan DD/AD. TA 2018-2020
Nias Barat_ perssigap88.co.id - Diduga melakukan penyelewengan dan penggelapan Dana Desa (DD) T.A 2018-2020. Kepala Desa Sisobandao Evi Alberta Waruwu, resmi dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat Desa Sisobandao, Kec. Sirombu, Kab.Nias Barat, Sumut pada hari Senin.15/02/2 kepada Bupati cq. Inspektorat Nias Barat, dengan tembusan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, dan Polres Nias.
Salah seorang warga Desa Sisobandao Ruduli Hia, saat ditemui awak media di halaman kantor Bupati Nias Barat, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Sisobandao, Kec. Sirombu, kepada Bupati, cq inspektorat Nias Barat, supaya ada tindakan hukum karena dana desa tahun 2018 sampai 2020 belum di nikmati masyarakat.
"Kita sudah laporkan kepada Bupati cq inspektorat Nias Barat tentang penyelewengan dan penggelapan dana desa tahun 2018 s/d 2020 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sisobandao An.Evi Alberta Waruwu," ungkap Ruduli Hia.
"Kita berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, sesuai visi misi Bupati untuk membersihkan Kab.Nias Barat dari KKN," harapnya.
Sementara secara terpisah, Bupat Kab.Nias Barat Faduhusi Daely saat dikonfirmasi awak media mengatakan, telah menerima laporan masyarakat Desa sisobandao Kec. Sirombu.
"Laporan masyarakat Desa Sisobandao atas dugaan penyelewengan dan penggelapan dana desa tahun anggaran 2018 s/d 2020 sudah saya terima dan disposisikan kepada pihak inspektorat untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan sekaligus melakukan pemeriksaan," tegas Bupati Faduhusi Daely.
( Amonio Laia ).
Nias Barat_ www.perssigap88.co.id.Diduga melakukan penyelewengan dan penggelapan Dana Desa (DD) T.A 2018-2020. Kepala Desa Sisobandao Evi Alberta Waruwu, resmi dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat Desa Sisobandao, Kec. Sirombu, Kab.Nias Barat, Sumut pada hari Senin.15/02/2 kepada Bupati cq. Inspektorat Nias Barat, dengan tembusan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, dan Polres Nias.
Salah seorang warga Desa Sisobandao Ruduli Hia, saat ditemui awak media di halaman kantor Bupati Nias Barat, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Sisobandao, Kec. Sirombu, kepada Bupati, cq inspektorat Nias Barat, supaya ada tindakan hukum karena dana desa tahun 2018 sampai 2020 belum di nikmati masyarakat.
"Kita sudah laporkan kepada Bupati cq inspektorat Nias Barat tentang penyelewengan dan penggelapan dana desa tahun 2018 s/d 2020 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sisobandao An.Evi Alberta Waruwu," ungkap Ruduli Hia.
"Kita berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, sesuai visi misi Bupati untuk membersihkan Kab.Nias Barat dari KKN," harapnya.
Sementara secara terpisah, Bupat Kab.Nias Barat Faduhusi Daely saat dikonfirmasi awak media mengatakan, telah menerima laporan masyarakat Desa sisobandao Kec. Sirombu.
"Laporan masyarakat Desa Sisobandao atas dugaan penyelewengan dan penggelapan dana desa tahun anggaran 2018 s/d 2020 sudah saya terima dan disposisikan kepada pihak inspektorat untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan sekaligus melakukan pemeriksaan," tegas Bupati Faduhusi Daely.
( Amonio Laia )
Posting Komentar untuk "Masyarakat Desa.Sisobandao kec.Sirombu Resmi Laporkan Kepala Desa Atas Dugaan Penggelapan DD/AD. TA 2018-2020"