Kurang Dari 1X24 Jam Polres Nias Selatan Amankan AL Ala A.Dewi Pelaku Pembunuhan Anak Kades Hiliorodua
Nias Selatan Perssigap88.co.id - Atas kegigihan dan kerja keras Tim Unit Reskrim Polres Nias Selatan dalam mengungkap pelaku pembunuhan kurang dari 1X24 Jam,polres nias selatan berhasil mengamankan AL Als ama dewi 47th.
Polres Nias Selatan Gelar Konfrense Pers di Halaman Mako Polres Nias Selatan yang dipimpin langsung Kapolres Nias Selatan AKBP ARKE FURMAN AMBAT, S.I.K,M.H.didampingi Waka Polres Nias Selatan KOMPOL JAUHARI LUMBAN TORUAN serta para Perwira Polres Nias Selatan Kamis 11/02/2021.
Dalam Konfrense Pers Kapolres
AKBP. ARKE FURMAN AMBAT, S.I.K,M.H.
menjelaskan rekan rekan media yang hadir bahwa diduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari selasa kemarin sudah kita amankan di Polres Nias Selatan, pada hari Rabu 10/02/2021 pelaku An.ALUIZARO LAIA Als Ama.Dewi 47th.Tempat tinggal Desa Hiliorodua Kec.Lahusa Kab.Nias Selatan. Prov.Sumatera Utara.Pelaku kita tangkap berdasarkan Atas laporan orang tua korban dipolsek lahusa. Nomor : LP / 32 / II / 2021 / Reskrim, Sek Lahusa tanggal 09 Feb 2021 kemarin dan kita lakukan pengembangan serta penyelidikan hingga akhirnya pelaku pembunuhan terhadap korban telah kita amankan dan diperiksa oleh penyidik,sesuai keterangan pelaku adapun motif pembunuhan disebabkan adanya unsur dendam pelaku terhadap Orang tua Korban. Tutur kapolres".
Lebih lanjut Kapolres AKBP.ARKE FURMAN AMBAT, S.I.K,M.H. Menjelaskan kronologis kejadian,Tepatnya Senin 08/02/2021 sekitar pukul 17.00 wib sdri Sinar Lature terakhir kali melihat korban berjalan sendiri ke arah belakang rumah pelaku Aluizaro Laia,karna korban tidak pulang pulang kerumah orang tua korban dibantu beberapa masyarakat melakun pencarian sekitar pukul 19:00wib ditempat biasanya korban bermain. Karna hari mulai larut malam sehingga pencarian dihentikan sekitar pukul 03:00wib.dan dilanjutkan esok harinya, Dan esok hari nya tepat nya hari Selasa, 09/02/2021, pukul 07.00 wib keluarga dibantu masyarakat kembali melakukan pencarian dan pada pukul 08.00 wib saksi Faouzinema Laia melihat ada sebuah goni di dekat pohon kelapa di kebun warga di Dusun II Desa Bawaziono Kec.Lahusa Kab.Nias Selatan. Merasa penasaran apa isi yang ada dalam.goni tersebut sehingga saksi Faozinema Laia membuka karung tersebut dan mendapati korban sudah tidak bernyawa lagi,lalu pihak keluarga menghubungi pihak anggota polsek lahusa. Atas perbuatan pelaku,pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Th 2014 Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun Barang bukti yang telah diamankan yang digunakan pelaku
1. 1bh batu.
2. 1bh Goni warna putih ukuran 50kg. yang digunakan pelaku untuk memasukan tubuh korban.
3. 1bh baju warna merah yang dipakai korban. Dan setelah selesai diadakan pemeriksan dan penyelidikan kepada pelaku dan berkas sudah lengkap, secepatnya kita akan limpahkan berkas nya kepada kejaksaan Negeri Nias Selatan. Untuk proses selanjutnya nya.
(Yosafati Halawa)
Posting Komentar untuk "Kurang Dari 1X24 Jam Polres Nias Selatan Amankan AL Ala A.Dewi Pelaku Pembunuhan Anak Kades Hiliorodua"