Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanggulangi Covid-19 Banten Tetapkan Perda, Pelanggar Prokes Akan Disanksi

Banten, Perssigap88.co.id - Pemerintah Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 setelah hampir satu tahun  pandemi berlangsung mewabah. 


Perda tentang penanggulangan Covid-19 tersebut disahkan oleh DPRD Banten dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten pada Kamis (28/01/2021).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menuturkan, Perda tersebut menjadi landasan hukum dalam menjalankan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

"Jadi sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan," ujar Andika, Jumat (29/01/2021).

Andika menjelaskan, Perda tersebut mengatur ihwal sanksi denda administrasi dan sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta dunia usaha untuk lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Denda secara administrasi dan pidana itu ada," ujarnya.

Pada Pasal 26 dalam Perda penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten disebutkan, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 200 ribu dan atau pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. 

Namun, bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan  Pasal 16 Perda tersebut akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari. Pemberian sanksi pada pasal ini dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup izin yang diterbitkan daerah.

Wakil Gubernur Banten itu menegaskan, Perda tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Banten, terutama kabupaten/kota yang berstatus zona merah. 

"Keberadaan Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah," tegasnya. 



(Fay_red)







 

Posting Komentar untuk "Tanggulangi Covid-19 Banten Tetapkan Perda, Pelanggar Prokes Akan Disanksi"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet