LBH Bapera Banten Kaji Aduan Warga Lebak Selatan Terkait Perusahaan Buang Limbah ke Sungai
Banten, Perssigap88.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bapera Banten mengkaji pengaduan sejumlah warga Lebak selatan terkait beberapa permasalahan mengenai perusahaan tambang, yang diduga tidak memenuhi kelengkapan perijinan, salah satunya tentang ijin pengolahan limbah.
Demikian dikemukakan, H Wahyudi, pengurus LBH Bapera Banten kepada media, Jum'at (29/01/2021).
Menurut Wahyudi, kemarin lusa (Rabu, 27/01/2021), pihaknya menerima surat aduan dari warga Lebak selatan, yang meminta pihaknya untuk menindaklanjuti persoalan perusahaan tambang yang membuang limbah ke sungai. Dalam aduan warga tersebut, disebutkan bahwa ada sebuah perusahaan sedang mengurus ijin, namun produksinya sudah berjalan. Artinya, dalam melakukan produktifitasnya perusahaan tersebut belum memiliki perijinan yang lengkap.
"Warga meminta kami untuk segera menindaklanjuti. Berkasnya sudah kami terima. Kami sedang mengkaji dulu, apakah ada pelanggaran hukum lingkungan atau tidak," kata Wahyudi.
Dari aduan warga tersebut, lanjut Yudi, pihaknya mendapat informasi awal, bahwa di Lebak selatan ada sebuah perusahaan yang membuang limbah ke sungai, namun diduga perusahaan tersebut belum menyelesaikan perijinannya.
"Bila nanti, hasil kajian kami tuntas, akan terlihat semua persoalan itu. Apalagi bila ada pelanggaran hukum lingkungan. Kan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Insya Allah, bila ada dugaan pelanggaran kami akan tempuh langkah hukum," tandas Wahyudi.
(red)
Posting Komentar untuk "LBH Bapera Banten Kaji Aduan Warga Lebak Selatan Terkait Perusahaan Buang Limbah ke Sungai"