"Janggal" Polres Bangkalan Diduga Tak Profesional Dan Tak Sesuai SOP Dalam Penangkapan
Bangkalan, Kamis,07-01-2021, Perssigap88.co.id, Diduga tidak profesional dan tidak sesuai SOP anggota Polres Bangkalan dalam menjalankan tugas kepolisian, terhadap SI 24th (inisial) warga desa rongdurin yang tinggal bersama mertua nya di desa jangkar, kec, tanah merah Bangkalan yang di jadikan tersangka dugaan kasus 480 (penadah). pihak keluarga korban SDI 51th (inisial) sebagai mertua dari SI, sangat tidak puas dengan kinerja kepolisian, merasa dikecewakan oleh anggota Reskrim Polres Bangkalan juga anggota penyidik Polsek tanah merah, mulai dari awal penjemputan serta penyidikan hingga penangkapan yang di tetapkan terhadap menantu nya atas nama SI sebagai tersangka dugaan kasus 480 (penadah) yang berdasarkan laporan polisi pihak UPTD SDN Petong 1, No: LP-B/23/X/RES.1.8./2020/RESKRIM/Bangkalan/SPKT Polsek Tanah Merah,tanggal 26 Oktober 2020 .
" Inilah Kronologis Penangkapan SI, Pada hari Senin sekitar jam 17-00 sore hari, tanggal 23-11- 2020, petugas berpakaian preman menjemput dan membawa menantu saya dari rumah saya mas dan saya tidak tahu kalau mereka itu petugas kepolisian, karena mereka tidak menunjukan identitas atau surat perintah penangkapan, dan sebelum nya juga belum pernah ada surat panggilan yang dituju kan kepada menantu saya itu, petugas juga tidak mengaku kalau mereka dari anggota kepolisian". terang Sdi (inisial) mertua Si.
Lanjut, " Namun pihak anggota kepolisian polres Bangkalan yang tidak profesinal tidak sesuai SOP itu dalam menjalan kan tugas nya mengatakan, mau meminjam menantu saya dan dibawa entah kemana, kata nya mau diajak kerja sama, saat itu juga salah satu anggota memberi dan mencatat sendiri nomer hp nya di hp saya, dengan di beri nama SF (inisial) anggota Polres Bangkalan, selang beberapa jam, sekitar jam 20-00 malam, saya menghubungi dia untuk menanyakan kabar keberadaan menantu saya, SF bilang masih diruang penyidik, untuk lebih jelas nya, saya di suruh menghubungi penyidik yaitu PRIYANTO Kanit Reskrim Polsek tanah merah, saya dikasih nomor hp nya, namum saya tidak menghubungi nya, saya BINGUNG dan KHAWATIR dengan penuh tanda tanya, ada apa dengan menantu saya?!, ". terang nya.
masih Sdi, "keesokan hari nya, hari Selasa tanggal 24-11-2020, sekitar jam 11-00 wib saya dapat informasi, untuk datang ke Polsek tanah merah, jam 12-00 saya sudah di polsek, saya merasa kaget dan baru tahu permasalahan nya di Polsek tanah merah, setelah dilakukan penyidikan maka saat itu juga di buatkan SURAT PENANGKAPAN dan SURAT PENAHANAN untuk menantu saya(Si) anak menantu saya juga di minta menandatangani surat tersebut dengan tuduhan sebagai penadah oleh Kanit Reskrim PRIYANTO di ruang penyidik polsek tanah merah, menurut saya petugas kepolisian kurang profesional dan tidak sesuai SOP dalam menjalankan tugas nya perihal kasus pencurian ini, sementara untuk kedua pelaku pencurian masih bebas menghirup udara segar, saya sangat tidak puas dengan kinerja anggota kepolisian Polres Bangkalan dan juga PRIYANTO Kanit Reskrim Polsek tanah merah selaku penyidik yang tidak profesinal dalam menjalankan tugas nya dan tidak sesuai SOP". terang Sdi mertua Si.
Sedangkan (SI) tidak mengetahui dan tidak menyangka jika barang tersebut yang dikasih saudara tersebut adalah barang curian, dengan kronologis waktu menerima barang tersebut pada saat acara maulid nabi di rumah paman nya di Surabaya.
Saya mas Rabu sore tanggal 28-10-2020 berjumpa saudara yang inisial (NH) dan saya melihat dia memegang tabled, kemudian Suadi meminta barang tersebut kepada NH yang mana (Si) tidak mengetahui asal usul barang tersebut karena (NH) adalah saudara, (SI) tidak tahu atau dan tak menyangka bahwa barang itu hasil dari mencuri, dilain waktu (NH) setelah tahu saudaranya (Si) di tangkap polisi, mengaku via telepon, bahwa dialah (NH) pelaku pencurian nya dengan teman nya inisial (SF).
"Itu pelaku nya saya dengan (SF), berdua!, (Si) tidak tahu apa apa !?, (Si) melihat saya punya tabled, terus diminta oleh (Si)". Terang NH via telpon saat mendengar saudaranya (Si) ditangkap polisi.
perihal kasus ini (Sdi) mertua dari (Si) Memohon kebijakan dan keadilan kepada pihak sekolah juga korwil pendidikan, karena menantu nya tidak tahu dan menyangka kalau barang yang dikasih saudaranya barang curian, namun pihak pendidikan tidak bisa membantu dan memberikan kebijakan terhadap keluarganya walupun menantunya bukan pelaku pencuri nya. Keluarga (Si) harus mengganti semua barang yang hilang sesuai aturan.
" jika dalam kasus ini ingin mengeluarkan (Si) juga terlepas dari jeratan sebagai penadah, harus mengganti sesuai dengan barang yang hilang sebesar Rp.19.500.000.00, namun untuk pelaku pencurian tetap berlanjut".singkat nya.
mertua dari (Si) juga mendatangi Polsek tanah merah Sabtu 26 Desmber 2020, untuk menbesuk menantunya sambil lalu meminta kebijakan atas menantunya kepihak Polsek, ditemui Kanit Polsek yang baru pengganti PRIYANTO juga anggota lain nya, karena menantunya tidak mengetahui barang yang dikasih NH itu barang curian, menurut pihak Polsek sudah tidak bisa karena barang bukti sudah di tangan menantunya, semua tergantung pihak pelapor dan korban.
" Sudah tidak bisa, karena berkas nya sudah naik, ini tergantung dari pelapor dan korban, saya sebagai penengah". Jelas pihak Polsek kepada (Sdi mertua Si).
bersambung.….
Penulis: Lutfi/Redaksi
Posting Komentar untuk ""Janggal" Polres Bangkalan Diduga Tak Profesional Dan Tak Sesuai SOP Dalam Penangkapan "