Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPW Badak Banten Minta Koperasi Penambang Cibeber Diperiksa Polisi

Banten, Perssigap88.co.id - Ketua DPW Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Banten Provinsi Banten, Aziz Hakim meminta pihak Koperasi Jasa Penambangan Masyarakat Cibeber untuk turut diperiksa dalam kasus penangkapan Tindak Pidana llegal Mining Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Blok Cibareno, Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak beberapa waktu yang lalu.
Sikap ini terkait kasus ditangkapnya dua penambang yakni inisial D dan R. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Lebak.

Aziz menilai, adanya penangkapan terhadap kedua penambang itu, seharusnya pihak Koperasi Jasa Penambangan Kecamatan Cibeber memberikan perlindungan. Sebab, keduanya merupakan anggota dari koperasi tersebut.

"Mereka itu (penambang) setiap bulan harus membayar iuran sebesar Rp 150 ribu kepada pihak koperasi yang menaungi para penambang yang diduga ilegal di Kecamatan Cibeber. Iuran itu tentu menandakan bahwa mereka sebagai anggota koperasi. Jadi dalam hal ini koperasi harus terlibat dalam kasus tertangkapnya anggota mereka untuk memberikan perlindungan hukum," ujar Aziz, Senin (04/01/2021).

Aziz mengungkapkan, pihaknya merasa miris jika melihat kasus tertangkapnya penambang emas tersebut. Sebab, pihak koperasi terkesan melakukan pembiaran dengan tidak melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang ditangkap pihak kepolisian.

"Jadi dalam hal ini, kami memandang ketika koperasi itu menaungi berarti terlibat. Untuk itu kami meminta kepada Kapolres Lebak untuk memeriksa Ketua Koperasi dan pengurusnya karena ada pembiaran. Saya khawatir ini ada dugaan unsur penipuan," ungkapnya.

Dugaan itu dikarenakan, kata Aziz, ada narasi dipayungi oleh koperasi, tetapi ketika ada anggotanya yang terlibat persoalan hukum mereka diam-diam saja. Seharusnya sebagai bentuk pertangungjawaban terhadap anggotanya, pihak koperasi melakukan pendampingan sampai sejauh mana perkara hukum ini berlanjut.

"Kami dari DPW Badak Banten Provinsi Banten akan mendatangi korban. Jika belum ada yang melakukan pendampingan, kita akan membantu dua penambang itu kaitan proses hukumnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan, pihaknya menuntut Kapolres Lebak agar memproses semuanya, jika benar-benar ingin menegakan aturan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih.

"Kapolres Lebak jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum soal PETI. Kalau mau betul-betul ditegakkan, ya semuanya. Kalau seperti ini kan ada kesan negatif malah yang muncul," tegas Aziz.

Sebelumnya diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Lebak sudah melakukan press converence pengungkapan kasus illegal mining, salah satunya yakni kasus PETI di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Senin (28/12/2020) lalu.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menyebutkan, kepolisian dalam kasus PETI Cibeber mengamankan barang bukti dari terduga pelaku yaitu, 130 (seratus tiga puluh) Karung bahan baku mineral logam emas. 1 (satu) karung karbon ukuran 25 KG, 5 (lima) ikat  Kapur, 1 (satu) karung yg berisi sianida (CN) sebanyak kurang lebih 10 Kg, 1 (satu) buah timbangan untuk sebagai takaran bahan kimia.

Kemudian, 2 (dua) buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas, 1 (satu) buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas. 1 (satu) buah jepitan besi yg digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.

"Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim AKP David Adi Kusuma saat itu. 



(Fay)








Posting Komentar untuk "DPW Badak Banten Minta Koperasi Penambang Cibeber Diperiksa Polisi"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet