Ansor Haltim Dukung Pemerintah Untuk Tolak (FPI)
Haltim perssigap88.co.id - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Republik Indonesia dengan resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Yang mana, seluruh kegiatan Organisasi Massa Indonesia tersebut dilarang dan melanggar hukum.
Larangan tersebut dituangkan kedalam dua SK sekaligus. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri RI nomor 220-4780 tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia nomor 690 tahun 2020.
Kedua, Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 264 tahun 2020, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor KB/3/XII/2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme nomor 320 tahun 2020 Tentang Larangan kegiatan, penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Rabu 30 Desember 2020.
Keputusan pemerintah ini menuai respon dari berbagai kalangan,
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Haltim yang disampaikan Ketua Pimpinan Nanang Suaib
Menurutnya, keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas FPI, tentunya telah melalui kajian mendalam. Keberadaan organisasi kemasyarakatan atau keagamaan dan kebebasan berkumpul, telah dijamin pada pasal 28 UUD 1945.
Namun, kebebasan berkumpul tersebut haruslah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang tentunya tidak merusak tatanan bangsa, apalagi melaksanakan kegiatan-kegiatan melawan hukum.
"Sebagai Pimpinan Cabang GP Ansor Halti bersikap mendukung dan akan mengawal keputusan pemerintah atas pembubaran FPI.
Dari larangan itu, sambung Rahmi, tentu ada pihak yang tidak setuju atas pembubaran FPI, yang hendaknya melakukan upaya-upaya hukum secara konstitusional, dan tidak melakukan provokasi ke masyarakat untuk melakukan hal-hal yang menimbulkan dampak yang lebih luas lagi.
"Kami menghimbau khususnya Kader GP Ansor Haltim bahwasanya kita sebagai anak bangsa dan sebagai warga negara yang baik, tentu harus mematuhi segala menyangkut keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah.
Selama ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, tidak bertentangan dengan SARA dan tidak melanggar konstitusi NKRI,
(Riel)
Posting Komentar untuk "Ansor Haltim Dukung Pemerintah Untuk Tolak (FPI)"