Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporan Tak Digubris, Tim Advokasi Laporkan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan.

Banten, Perssigap88.co.id - Tim Advokasi Thoni-Imat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan tergugat yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. Gugatan ini sudah didaftarkan dengan No Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl. 
Menurut tim advokasi Thoni-Imat, bahwa pihaknya sebagai penggugat dengan legal standing selaku Lawyer dari Paslon no urut 2 Thoni-Imat, menduga telah diperlakukan diskriminatif atas hak hukum dan hak konstitusinya. Pihaknya juga merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas pelaporan pada pelanggaran Pemilu kepala daerah Kabupaten Pandeglang tahun 2020 di Bawaslu Pandeglang. 

"Bahwa kami selaku Penggugat mengajukan dan melaporkan 14 (empat belas) kali atas
fakta hukum dan fakta peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu 
Kabupaten Pandeglang akan tetapi tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun 
yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilu atau pun administrasi," kata ketua Tim Advokasi Toni-Imat Satria Pratama SH., Selasa (08/12/2020). 

Ia mengaku, pihaknya sudah mengajukan laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cimanggu dan menerima hasil status laporan. 

"Dan hasil rekomendasi laporan yang tidak jelas dan tidak mengikat secara hukum yang padahal telah ditentukan standarisasi kaidah hukumnya. Bahwa Kami selaku Penggugat sampai saat ini tidak bisa mengakses informasi resmi dari website. (Terlampir bukti screenshot Website) Dalam hal, Bawaslu Pandeglang tentang kinerja Bawaslu Pandeglang," ucapnya. 

Kendati demikian, akibat dari laporan yang tidak digubris, pihaknya mengaku mengalami kerugian materiil dan immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, kerugian materiil selama operasional pelaporan ke Bawaslu yang kami estimasikan yaitu Rp 48 juta dan kerugian Immateriil nya sebesar Rp1,25 miliar. 

"Nah inilah yang kami sampaikan terkait apa yang kami lakukan yaitu bentuk upaya yang konstitusional, kami tidak mau ribut kemudian debat kusir dengan Bawaslu Pandeglang, oleh karena itu kami sampaikan ini kepada Pengadilan Negeri Pandeglang," tandasnya. 



(Tim)










Posting Komentar untuk "Laporan Tak Digubris, Tim Advokasi Laporkan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan."

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet