Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Tangkap Tangan 5 Pejabat Terkait Bantuan Keminsos

Jakarta perssigap88  -  " KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka; JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono), AIM (Ardian I M), HS (Harry Sidabuke)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Minggu dinihari (6/12).
Firli menuturkan, kasus ini bermula adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Mensos Juliari menunjuk lalu MJS dan AW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut menunjuk langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
Selanjutnya, oleh MJS dan AW pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari Peter Batubara.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Mensos, MJS, dan AW, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Redaksi








Posting Komentar untuk "KPK Tangkap Tangan 5 Pejabat Terkait Bantuan Keminsos"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet