Tak Masuk PAD, Pasar Mingguan Kragilan Diduga Ilegal
Kabupaten Serang, Perssigap88.co.id - Kegiatan pasar mingguan yang berada di Kecamatan Kragilan sangat menggangu aktivitas pengguna jalan dan diduga ilegal. Pasalnya kegiatan pasar tersebut tidak memberikan masukan dalam PAD ataupun Retribusi Kabupaten Serang. Ironisnya kegiatan pasar tersebut terkesan adanya pembiaran dari Muspika Kecamatan Kragilan dan juga dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Saat diwawancarai di ruangan kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang Abdul Wahid, Rabu (11/11/2020), pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Serang selaku penegak Perda untuk dapat menertibkan kegiatan pasar mingguan yang berada di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Insyaallah setelah Pilkada Kabupaten Serang kami akan berkoordinasi kembali dengan Muspika Kragilan, Pemerintah Desa Kragilan, Satpol PP untuk melakukan eksekusi terhadap kegiatan pasar mingguan yang berada di Kragilan," ucapnya.
Saat disinggung mengenai retribusi, Abdul Wahid menegaskan bahwa kegiatan pasar mingguan tersebut tidak memberi masukan untuk PAD.
"Kegiatan pasar mingguan yang berada di Desa Kragilan tidak masuk retribusi sehingga tidak menyerap pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Dari pantauan media bahwa kegiatan pasar mingguan yang berada di Desa Kragilan keberadaannya sangat menggangu aktivitas pengguna jalan baik pengguna jalan nasional maupun jalan yang menuju ke Desa Undar Andir.
(Fay/Heru)
Posting Komentar untuk "Tak Masuk PAD, Pasar Mingguan Kragilan Diduga Ilegal"