Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Puluhan Ribu Obat Terlarang Selama 2020

Banten, Perssigap88.co.id - Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran puluhan ribu obat terlarang dan 33 paket Shabu selama bulan Oktober 2020. Hal ini diutarakan Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dalam press conference yang berlangsung di ruang Lobi Polres Lebak, Senin (02/11/2020).
"Di bulan Oktober tahun 2020, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang daftar G yaitu 24.000 eksimer, dan 7000 butir tramadol HCL," kata Kasat Resnarkoba Iptu Ilman Robiana, SH., dalam konferensi persnya.

Dijelaskannya, "barang obat terlarang ini diamankan dari dua tersangka diantaranya inisial JP serta KS di wilayah Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, hasil pelaku belanja barang tersebut dari Jakarta," ungkap Iptu Ilman.

Lanjut Ilman, "selain itu para pelaku sebelumnya sudah mengedarkan di wilayah Banten Selatan dan sudah berjalan sekitar tiga bulan." 

Namun, tutur Ilman, pada bulan Oktober 2020 Sat Resnarkoba Polres Lebak mengungkap kasus peredaran jenis shabu sebanyak 33 paket dibungkus oleh kemasan permen kiss yang berhasil diamankan dari tersangka inisial DN.

Diakuinya, keberhasilan pihaknya mengungkap barang terlarang tersebut berkat adanya kerja sama masyarakat yang memberikan laporan.

"Kita juga mendapatkan laporan dan penyerahan dari masyarakat berupa obat terlarang yang diamankan dari toko kosmetik yang tidak memiliki izin dan tersangka sudah diamankan di rutan Polres Lebak." Ujarnya.

Lebih lanjut, Ilman mengatakan: "Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman paling lama maksimal 10 tahun penjara. Kalau pelaku pengedar shabu dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara."



(Fay_red)










Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Puluhan Ribu Obat Terlarang Selama 2020"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet