Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap MA Pengedar 2500 Strip Tramadol dan 5500 Butir Hexymer
Cilegon (Banten), Perssigap88.co.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran obat Hexymer dan Tramadol, penangkapan dilakukan di Toko Tenda Biru tepatnya di Pasar Angke Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza mengatakan, tersangka berinisial MA (43), yang kami amankan di daerah Jakarta Barat, terdapat barang bukti 250 (dua ratus lima puluh) strip yang diduga Tramadol dan 5500 (lima ribu lima ratus) butir obat berwarna kuning yang diduga Hexymer
"Berawal dari penangkapan tersangka RR, yang kami amankan disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukajadi RT 01/02 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang mengaku membeli obat yang diduga Tramadol dari tersangka MA, kemudian kami lakukan pengembangan kepada tersangka MA, kemudian tersangka MA kami tangkap di Pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti 250 strip Tramadol serta 5500 butir Hexymer," terang AKP Dedy, Jum'at (20/11/2020).
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MA dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Fay/tim)
Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap MA Pengedar 2500 Strip Tramadol dan 5500 Butir Hexymer"