Polres Serang Tutup Pasar Malam Tak Berijin
Banten, Perssigap88.co.id - Sesuai dengan maklumat Kapolri, pihak Kepolisian Resort Serang, Polda Banten menutup pasar malam atau korsel yang beroperasi di Kampung Gabus, RT/RW 009/002, Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Sabtu (14/11/2020).
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengimbau kepada masyarakat untuk menyadari dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Sesuai instruksi presiden dan maklumat Kapolri kami Polres Serang Polda Banten menutup pasar malam atau korsel yang tidak berizin baik dari Polres Serang atau Polsek Carenang yang tujuannya guna menekan angka penyebaran covid-19 dan agar situasi di Darkum Polres Serang tetap aman kondusif," ujar Kapolsek.
Sementara, itu AKP Yeni Kasat Binmas Polres Serang Polda Banten mengungkapkan, pihak Kepolisian Polres Serang mengimbau kepada pengurus agar menutup dahulu kegiatan korsel dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Agar pihak pengelola korsel dapat memahami dimana pandemi Covid-19 untuk saat ini kegiatan keramaian belum dapat diizinkan demi mencegah penyebaran Covid-19, pimpinan berpesan untuk kegiatan korsel yang saat ini berdiri untuk ditiadakan," tutur Yeni.
Dilain pihak, pengelola korsel, Erwin meminta maaf atas kegiatannya. Kata dia, korsel ini dibuka dikarenakan terpaksa semata untuk mencari nafkah akibat menurunnya perekonomian keluarganya selama masa Pandemi Covid-19.
"Untuk itu kami akan melakukan penutupan terhadap korsel ini, kedepannya kami tidak akan kembali membuka korsel selama masa pandemi Covid-19 selesai," kilahnya.
Hadir dalam kegiatan penutupan pasar malam tersebut diantaranya, AKP Yeni Kasat Binmas Polres Serang, Kanit Samapta Polsek Carenang, Kanit V Sat Intelkam Polres Serang, Kanit PAM Obvit Sat Samapta Polres Serang, Bhabinkamtibmas Desa Lamaran, dan Babinsa Desa Lamaran.
(Fay/Heru)
Posting Komentar untuk "Polres Serang Tutup Pasar Malam Tak Berijin"