Kartu Tani, Nabung Dulu Baru Dapat Pupuk
Banten, Perssigap88.co.id - Adanya aturan yang mengharuskan petani memiliki Kartu Tani dan terdata dalam e-RDKK untuk bisa membeli pupuk bersubsidi membingungkan petani dalam mencapai target produksi pertaniannya. Apalagi jumlah dan jenis pupuknya sudah ditentukan meski tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Bahkan, yang lebih memberatkan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi pada kios yang telah ditunjuk, petani harus memiliki saldo terlebih dahulu dalam buku tabungan pada bank yang sudah ditentukan.
Ketua dari salah satu kelompok tani di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Somad mengaku hal itu sangat memberatkan petani jika aturan seperti itu diberlakukan.
Menurut Somad, karena keterbatasan ekonomi kebanyakan petani di Desa Pagelaran mengambil pupuk sesuai dengan kebutuhannya terlebih dahulu pada kios-kios yang tersedia dan dibayar setelah panen (yarnen).
"Masyarakat merasa keberatan karena untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara menggesek ATM, buku tabungan yang dibuat bersamaan dengan kartu tani itu harus diisi terlebih dahulu. Jika beli secara tunai maka petani yang sudah memiliki kartu tani itu pun dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- sekali transaksi oleh kios resmi," ujar Somad.
Ditanya soal pupuk yang sudah ditentukan pemerintah, Somad bisa memakluminya, namun jumlah yang dibutuhkan masyarakat masih belum mencukupi.
"Untuk 1 kotak (800 m² -red) dijatah 64 kg dengan dosis 5 jenis terdiri dari: urea 12 kg, TSP 8 kg, ZA 4 kg, dan organik 20 kg, itu tidak mencukupi untuk satu kali musim tanam," paparnya.
Kenih, ketua Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Bolang, Kecamatan Malingping meminta kepada pemerintah agar menyediakan pupuk sesuai dengan kebutuhan petani. Karena menurutnya masih banyak petani yang belum terdata sehingga dikhawatirkan persediaan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan luas lahan yang dimiliki.
"Saya sempat adu mulut dengan pemilik salah satu kios pupuk di Malingping karena dilayani jauh dari yang dibutuhkan berdasarkan luas lahan yang saya ajukan waktu pendataan. Kemudian saya hanya dilayani pupuk seharga Rp 410 ribu tapi disuruh bayar senilai Rp 420 ribu tanpa alasan yang jelas," tutur Kenih, Sabtu (21/11/2020)
Oleh karenanya, pemerhati di Lebak selatan, Ruri menganggap peraturan tersebut bukan mempermudah, justru menyulitkan petani dan tidak mendukung sektor pertanian.
Pegiat Sosial Kemasyarakatan ini mengkritik keras kebijakan Pemerintah karena aturan tersebut tidak memihak petani dan malah justru seakan-akan petani membiayai penyedia pupuk.
"Ini sebenarnya ada apa? peraturan bukannya mendukung pertanian dan para petani, justru menyulitkan? Para petani menjerit susah untuk membeli pupuk, seharusnya pemerintah mempermudah dan mendukung sektor pertanian," ujarnya.
Menurut pengamatannya, Ruri menduga ada maksud lain dari pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan pemangku kebijakan untuk mencari keuntungan, sehingga peraturan ini perlu direvisi.
"Negara kita itu kaya akan sektor pertanian, aturan tersebut jelas tidak mendukung petani dan sektor pertanian, apa memang dibuat sengaja agar kita kekurangan beras sehingga akhirnya negara kita mengimpor beras lagi," tukasnya.
Terpisah, Ira Heryani, Koordinator Wilayah Hutbun Kecamatan Malingping mengimbau agar para petani segera mendaftar Kartu Tani, sehingga bisa masuk dalam E-RDKK. Hal ini agar nanti ditahun 2021 petani tersebut mendapatkan alokasi pupuk sesuai data yang masuk.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menjalankan aturan saja. Kami imbau agar para petani segera mendaftar Kartu Tani sehingga dapat terdata di E-RDKK, karena alokasi pupuk hanya sesuai dengan E-RDKK. Untuk itu, sampai saat ini kami masih melakukan pemutahiran data dan baru selesai 5 desa dari 14 desa," terangnya, Senin (23/11/2020).
(Fay)
Posting Komentar untuk "Kartu Tani, Nabung Dulu Baru Dapat Pupuk"