CTKI Merasa Diperas !! Kepala Cabang PT. Graha Ayu Karsa Cilacap Terancam Dipolisikan
Cilacap Perssigap88 - Dugaan kasus Pemerasan terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Kembali Terulang, Kali ini Korban pemerasan CTKI asal Bantarsari Kabupaten Cilacap, Bernama Siti Ma'Muroh (29), Karena gagal diberangkatkan ke negara penempatan disebabkan Un Vite( Sakit), korban bisa pulang dari penampungan di Tangerang, Setelah kepala cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. Graha Ayu Karsa berhasil menahan BPKB Kendaran milik korban melalui keluarganya dirumah.red
Begini Menurut Siti Ma'Muroh menceritakan, awal ingin berangkat ke Negara Taiwan namun setelah cek kesehatan Medikal di klinik An Nur Cilacap, ternyata Un vite, Sakit Paru-paru, dan selanjutnya pihak PT. Graha Ayu Karsa mengarahkan untuk pergi ke hongkong, dan kembali medikal dilain tempat, yakni Klinik Marsya Cilacap ternyata hasilnya Vite, dan korban dikirim ke penampungan dan di sana di cek kembali ternyata hasilnya kembali Un Vite,.red
Adanya Penahanan BPKB Kendaraan tersebut dilakukan sekitar bulan maret 2020 selagi masih di penampungan, diambil dari ibu korban dirumahnya oleh oknum Satpam yang diperintahkan Kepala Cabang Cilacap PT. Garaha Ayu Karsa, setelah berhasil korban baru dihubungi dan diperbolehkan pulang, dan diminta ganti rugi Uang Sejumlah Rp.10juta, dengan dalih biaya pesangon yang diberikan ke korban saat proses menjadi CTKI.red
Padahal korban hanya menerima uang pesangon sebesar Rp. 5juta dan hal itupun dipotong Rp. 1juta oleh pihak kepala cabang Cilacap, dengan alasan untuk ganti biaya medikal. ujar korban
Selain Korban Merasa kecewa karena terlantar, Selama seminggu di penampungan PT. Graha Ayu Karsa tersebut di Tangerang, Korban sangat kecewa setelah korban gagal diberangkatkan dan disuruh pulang oleh pihak yang di penampungan, karena Un Vite, dengan mengatakan ke korban" Kok Masih disini, Emangnya Kepala Cabang tidak memberi tahu" Ujar dia menurut keluh kesah korban saat menghubungi awak media sambil menangis ketakutan dengan dengan besarnya ganti rugi, dan kejadian tersebut korban berencana akan menempuh jalur hukum dan akan segera melaporkan ke pihak berwajib minggu 15/11.red
Hal tersebut di atas diakui oleh Budi kepala cabang Cilacap PT. Graha Ayu Karsa, pihaknya melakukan hal tersebut kepada korban karena kesal, korban dianggap tidak kooperatif, terkait dengan pihaknya meminta ganti rugi uang Rp. 10juta terhadap korban, menurutnya uang tersebut merupakan uang pinjam, dan pihaknya mengaku kan' bisa di musyawarahkan, dan pihaknya meminta untuk dipertemukan dengan korban, adapun terkait permintaan korban untuk mengembalikan, pihaknya justru mengaku PT. Lainya lebih transparan pungkasnya.red
Pihaknya juga kecewa setelah suami korban mengelak tidak pernah mengijinkan istrinya menjadi CTKI, dan mengaku tidak pernah menanda tangani surat ijin istrinya Menjadi CTKI, padahal pihaknya mengaku terima surat tersebut yang menyerahkan suami korban anggapannya ya saat dihubungi awak media Senin 16/11.
Mros/red
Bersambung
Posting Komentar untuk "CTKI Merasa Diperas !! Kepala Cabang PT. Graha Ayu Karsa Cilacap Terancam Dipolisikan"